Pidie Jaya – nusaone.id
Dua pelaku pencurian berinisial MA (31) dan YP (20), warga Gampong Beuringen, Kecamatan Meurah Dua, berhasil ditangkap jajaran Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya usai melakukan aksi pencurian di warung kelontong milik warga.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 November 2025, di Gampong Tu, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya, setelah aksi keduanya dipergoki warga dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menurut keterangan Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi, kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Pidie Jaya. Salah satu korbannya adalah Muhammad Nur (36), pedagang asal Gampong Hagu, Kecamatan Panteraja, yang kehilangan barang dagangan pada 7 Oktober 2025 di Gampong Rhieng Krueng, Kecamatan Meureudu.
Pelaku merusak pintu warung menggunakan obeng, tang, dan linggis. Mereka mencuri satu karung jengkol, satu karung bawang merah, dan satu karung tomat. Hasil curian dijual di pasar pagi Lueng Putu, dan uangnya digunakan untuk membeli sabu serta bermain judi online,” ujar AKP Mahruzar.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku MA merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman empat tahun di Medan pada 2012, dan kembali tersangkut kasus penadahan sepeda motor di Pidie Jaya pada 2024.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu linggis, satu tang, satu obeng, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp4.200.000.
Kedua pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Pidie Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi antara warga dan aparat kepolisian. Sinergi masyarakat dan Polri sangat penting dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pidie Jaya,” tambah AKP Mahruzar Hariadi.



















