Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Lingkungan / News / Opini / Peristiwa / TNI/POLRI

Rabu, 12 November 2025 - 18:32 WIB

Residivis dan Rekannya Ditangkap Polres Pidie Jaya Saat Curi di Warung Warga

Pidie Jaya – nusaone.id

Dua pelaku pencurian berinisial MA (31) dan YP (20), warga Gampong Beuringen, Kecamatan Meurah Dua, berhasil ditangkap jajaran Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya usai melakukan aksi pencurian di warung kelontong milik warga.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 November 2025, di Gampong Tu, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya, setelah aksi keduanya dipergoki warga dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menurut keterangan Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi, kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Pidie Jaya. Salah satu korbannya adalah Muhammad Nur (36), pedagang asal Gampong Hagu, Kecamatan Panteraja, yang kehilangan barang dagangan pada 7 Oktober 2025 di Gampong Rhieng Krueng, Kecamatan Meureudu.

Baca Juga |  Polres Pidie Pasang Spanduk Himbauan Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sejumlah SPBU

Pelaku merusak pintu warung menggunakan obeng, tang, dan linggis. Mereka mencuri satu karung jengkol, satu karung bawang merah, dan satu karung tomat. Hasil curian dijual di pasar pagi Lueng Putu, dan uangnya digunakan untuk membeli sabu serta bermain judi online,” ujar AKP Mahruzar.

Baca Juga |  AKBP Ahmad Faisal Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polres Pidie Jaya

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku MA merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman empat tahun di Medan pada 2012, dan kembali tersangkut kasus penadahan sepeda motor di Pidie Jaya pada 2024.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu linggis, satu tang, satu obeng, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp4.200.000.

Kedua pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Pidie Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga |  ICMI Aceh Salurkan 3 Ton Logistik ke Aceh Tamiang

Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi antara warga dan aparat kepolisian. Sinergi masyarakat dan Polri sangat penting dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pidie Jaya,” tambah AKP Mahruzar Hariadi.

Share :

Baca Juga

Daerah

Wagub Aceh Apresiasi Bantuan Presiden Prabowo untuk Sapi Meugang Korban Bencana

Daerah

Tanggap Darurat Bencana Tahap Tiga Berakhir, Pidie Jaya Masuki Masa Transisi 90 Hari

Daerah

Bupati Sibral Tetapkan Masa Transisi, Targetkan Rehabilitasi Terarah

Daerah

Solidaritas Antar Daerah: Lombok Barat Bantu Korban Banjir Aceh

Daerah

Wagub Aceh Minta Bantuan Sapi Meugang dan Dana Pemulihan Segera Direalisasikan

Daerah

Kapolda Aceh Hadiri Rapim TNI–Polri Tahun 2026 di Istana Merdeka

Daerah

Sat Reskrim Polres Aceh Besar Gelar Press Release Ungkap Kasus Curanmor

Daerah

Polda Aceh Tindak TegasTambang Emas Ilegal di Geumpang demi Lingkungan dan Keselamatan Masyarakat