MEUREUDU – nusaone.id
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya melalui Unit Idik I Pidana Umum (Pidum) melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (15/12/2025).
Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Novi Niazari.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Admaja menjelaskan bahwa perkara penggelapan ini ditangani oleh Unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Pidie Jaya berdasarkan laporan polisi tertanggal 11 Februari 2025.
“Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah seluruh proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ujar Iptu Fauzi Admaja.
Tersangka yang diserahkan berinisial SM (35), warga Gampong Tuengkluet, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana hasil penyidikan kepolisian.
Kasus tersebut telah melalui proses penyidikan dengan berkas perkara tertanggal 2 Oktober 2025. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menerbitkan surat P-21 Nomor B-2486/L.1.31/Eoh.1/10/2025 tertanggal 10 November 2025.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Pidie Jaya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Polres Pidie Jaya akan terus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.
(Humas Polres Pijay)
















