Home / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Lingkungan / News / Opini / Peristiwa / TNI/POLRI

Senin, 15 Desember 2025 - 21:39 WIB

Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Laksanakan Tahap II Kasus Penggelapan

MEUREUDU – nusaone.id

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya melalui Unit Idik I Pidana Umum (Pidum) melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (15/12/2025).

Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Novi Niazari.

Baca Juga |  Kolaborasi PLN dan Pemerintah Daerah, Keandalan Listrik Pidie-Pidie Jaya Terus Ditingkatkan

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Admaja menjelaskan bahwa perkara penggelapan ini ditangani oleh Unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Pidie Jaya berdasarkan laporan polisi tertanggal 11 Februari 2025.

“Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah seluruh proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ujar Iptu Fauzi Admaja.

Baca Juga |  UAS Akan Saweu Aceh Selama 4 Hari, Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Musibah

Tersangka yang diserahkan berinisial SM (35), warga Gampong Tuengkluet, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana hasil penyidikan kepolisian.

Kasus tersebut telah melalui proses penyidikan dengan berkas perkara tertanggal 2 Oktober 2025. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menerbitkan surat P-21 Nomor B-2486/L.1.31/Eoh.1/10/2025 tertanggal 10 November 2025.

Baca Juga |  KPT Buka Secara Resmi PTWP KPT Cup VI

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Pidie Jaya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Polres Pidie Jaya akan terus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.

 

(Humas Polres Pijay)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Daerah

PKBM HABIB ALBY Gelar Healing dan Bagikan Bantuan untuk Anak Korban Banjir di Gampong Beurawang

Headline

Sejarah Panjang PT Asdal: Hak Rakyat Tergerus Sejak Orde Baru

Daerah

Dua Ruang Kelas dan Mushala SMP 3 Kejuruan Muda Kembali Difungsikan

Daerah

Kapolres Pidie Serahkan Bantuan Bibit Pertanian dari Kapolda Aceh kepada Polsek Jajaran untuk Warga Terdampak Banjir

Daerah

Usai Shalat Jum’at, Warga Beurawang Gelar Makan Bersama di Posko

Daerah

Ribuan Jamaah Hadiri Subuh Berkah Polda Sulteng di Masjid Raya Baitul Khairaat

Hukum & Kriminal

Tokoh Muda Kemukiman Panton Luas Samadua Apresiasi Bupati H. Mirwan