Home / Headline

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:40 WIB

Sejarah Panjang PT Asdal: Hak Rakyat Tergerus Sejak Orde Baru

Nusaone.id  |Aceh Selatan — Nusaone.id.Polemik dugaan pelanggaran kewajiban kebun plasma oleh PT Asdal Prima Lestari kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, kritik keras datang dari tokoh masyarakat Aceh Selatan, T. Sukandi, yang menyebut perusahaan tersebut telah lama menikmati kekayaan hutan dan lahan masyarakat tanpa menjalankan kewajiban sebagaimana diatur undang-undang.

Menurut Sukandi, PT Asdal bukan sekadar bermasalah hari ini, tetapi memiliki jejak panjang eksploitasi sumber daya alam Aceh Selatan sejak era Orde Baru.

“Di era Orde Baru, ada empat HPH besar di Aceh Selatan, yakni PT Asdal, PT Gruti, PT Hargas, dan PT MRT. Seluruhnya dicabut izinnya pada awal Reformasi 1998 oleh pemerintah pusat karena tekanan kuat LSM lingkungan hidup, pemuda, dan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi besar-besaran,” ungkap Sukandi, Jumat (16/1/2026).

Ia mengingatkan, gelombang perlawanan rakyat saat itu muncul akibat praktik eksploitasi hutan yang dinilai merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Bahkan, salah satu perusahaan, PT Medan Remaja Timber (MRT), kantor dan gudangnya di Kecamatan Kluet Selatan dibakar massa hingga rata dengan tanah.

Baca Juga |  Pangdam IM Hadiri Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penindakan Bea Cukai Aceh

Sukandi yang juga mantan anggota DPRK Aceh Selatan menilai, pasca Reformasi, PT Asdal tidak benar-benar berubah. Perusahaan tersebut hanya berganti kulit, dari pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) menjadi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dengan nama PT Asdal Prima Lestari, lalu masuk ke sektor perkebunan.

“Hampir 40 tahun, dari Asdal hingga menjadi Asdal Prima Lestari, perusahaan ini telah merampok hak-hak hutan dan kekayaan alam masyarakat Aceh Selatan,” tegasnya.

Ia menyebut perubahan izin tersebut tidak diikuti dengan perubahan sikap dan tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar.

Lebih lanjut, Sukandi menjelaskan bahwa saat beroperasi sebagai perusahaan perkebunan, PT Asdal Prima Lestari disebut hanya membayar Dana Reboisasi (DR) dan Iuran Hasil Hutan (IHH) ke pemerintah pusat, namun mengabaikan kewajiban pembinaan desa dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam regulasi pada masa itu.

Baca Juga |  Pangdam IM Dampingi Menhan RI dalam Kunjungan Kerja ke Aceh

“Mereka mengambil hasil alam Aceh Selatan, tapi tidak pernah serius membangun masyarakat di sekitarnya. Ini bukan hanya pelanggaran moral, tapi juga pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ironisnya, setelah Reformasi hingga hari ini, perilaku perusahaan tersebut dinilai justru semakin memburuk.

“Mereka menumpang hidup di Aceh Selatan, tapi perusahaan itu tidak mampu — atau tidak mau — menghidupi masyarakat Aceh Selatan,” kata Sukandi.

Sukandi juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap PT Asdal Prima Lestari. Menurutnya, selama ini perusahaan tersebut terkesan tidak tersentuh hukum, meski berbagai persoalan terus mencuat ke publik.

“Mereka bisa berbuat sesuka hati karena di negeri ini aparatur bisa dibeli. Itulah sebabnya para pemegang HGU seperti PT Asdal Prima Lestari seolah kebal hukum,” tandasnya.

Harapan agar DPRK Tetap Berdiri Bersama Rakyat

Dalam konteks pengawasan yang kini tengah berjalan, Sukandi juga menyampaikan harapan besar sekaligus peringatan moral agar lembaga perwakilan rakyat tidak terjebak dalam praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik.

Baca Juga |  TNI AD Manunggal Air, Pangdam IM Tinjau Sumur Bor di Dayah Zawiyah Babussalam Aceh Tamiang

“Kita berharap dan tidak ingin terjadi DPRK disuap oleh PT Asdal Prima Lestari. Perusahaan ini punya banyak uang, sementara kewajiban terhadap rakyat—termasuk CSR—justru tidak mereka jalankan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) bukanlah pemberian sukarela, melainkan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

“Kalau CSR saja tidak dibayar, lalu uang besar itu digunakan untuk apa? Jangan sampai wakil rakyat tergoda, karena ini menyangkut marwah DPRK dan nasib rakyat Aceh Selatan,” tegas Sukandi.

Menurutnya, sikap tegas dan bersih DPRK akan menjadi penentu apakah persoalan PT Asdal benar-benar diselesaikan demi keadilan, atau kembali terkubur oleh kepentingan modal.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa persoalan PT Asdal bukan sekadar konflik antara perusahaan dan masyarakat, melainkan ujian keberpihakan negara dan wakil rakyat terhadap rakyat Aceh Selatan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Daerah

PKBM HABIB ALBY Gelar Healing dan Bagikan Bantuan untuk Anak Korban Banjir di Gampong Beurawang

Daerah

Kapolres Pidie Serahkan Bantuan Bibit Pertanian dari Kapolda Aceh kepada Polsek Jajaran untuk Warga Terdampak Banjir

Daerah

Usai Shalat Jum’at, Warga Beurawang Gelar Makan Bersama di Posko

Daerah

Pergerakan Penyeberangan Naik 35 Persen, Kemenhub Evaluasi Angkutan Nataru 2025/2026

Daerah

Di Tengah Bencana, Peringatan Isra Mikraj Jadi Momentum Penguatan Iman di Pidie Jaya

Daerah

Bersama Bhayangkari, Polisi di Banda Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Banjir

Daerah

Penjualan Emas BSI Tembus 2 Ton, Nasabah Nikmati Kenaikan Harga