Home / Headline

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:59 WIB

Sekda Aceh Selatan Bantah Kabar Bupati H. Mirwan Hadiri Rapat di Banda Aceh

Nusaone.id |Aceh Selatan — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Aceh Selatan secara tegas membantah pemberitaan yang menyebutkan kehadiran Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan, dalam sebuah rapat di Banda Aceh sebagaimana dimuat oleh indonews.com dan sarannews.net.

Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretari Daerah Aceh Selatan ( Sekda) Diva Samudera, kepada media nusaone.id. Jum’at 09/01/2026, menyusul beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik.

Melalui keterangan resmi yang disampaikan jajaran Pemda Aceh Selatan, disebutkan bahwa pada waktu yang diberitakan, Bupati H. Mirwan tidak menghadiri rapat di Banda Aceh sebagaimana dituliskan oleh kedua media tersebut. Sekda menegaskan bahwa pada saat itu Bupati H. Mirwan sedang berada di Jakarta karena masih menjalankan sangsi administrasi yang diberikan oleh Menteri Dalam negeri terkait keluar Negeri tampa izin.

Baca Juga |  Kuasa Hukum Muhammad Qusyasyi Minta Bupati Aceh Utara Segera Jalankan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Berdasarkan Putusan PT TUN Medan

Pemda Aceh Selatan menilai pemberitaan tersebut tidak melalui proses konfirmasi yang memadai kepada sumber resmi. Akibatnya, informasi yang dipublikasikan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta mencederai prinsip-prinsip dasar jurnalistik yang mengedepankan akurasi dan keberimbangan.

Lebih lanjut dijelaskan, pada hari yang dimaksud, Bupati H. Mirwan diketahui masih menjalani sangsi selama tiga bulan Bupati H. Mirwan di non aktifkan.,

Pemda Aceh Selatan juga mengingatkan media agar lebih berhati-hati dan profesional dalam menyajikan informasi, khususnya yang berkaitan dengan pejabat publik. Konfirmasi kepada pihak terkait dinilai sebagai langkah penting sebelum sebuah berita dipublikasikan ke ruang publik.

Baca Juga |  BSI dan BSI Maslahat Telah Salurkan 78,7 Ton Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatra

“Kami menghormati kebebasan pers, namun kebebasan tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab. Media seharusnya melakukan cek dan ricek agar informasi yang disampaikan benar-benar valid,” lanjutnya.

Bantahan ini, menurut Pemda Aceh Selatan, bukan untuk membatasi kerja jurnalistik, melainkan sebagai upaya meluruskan informasi yang tidak sesuai fakta. Pemerintah daerah membuka ruang klarifikasi dan komunikasi kepada insan pers agar ke depan tidak terjadi kesalahan serupa.

Baca Juga |  Kapolda Aceh Hadiri Doa Bersama Peringatan 21 Tahun Tsunami Aceh

Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat Aceh Selatan turut berharap agar media lebih mengedepankan etika jurnalistik dalam setiap pemberitaan. Mereka menilai informasi yang keliru dapat memicu opini publik yang tidak sehat serta mengganggu stabilitas kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Dengan adanya klarifikasi resmi ini, Pemda Aceh Selatan berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk tetap transparan dan terbuka terhadap publik, serta siap memberikan informasi yang akurat terkait setiap aktivitas dan kebijakan Bupati Aceh Selatan.pungkas Diva Samudera.

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Aceh Gelar Bukber Bersama Awak Media

Daerah

Tradisi Kanji Rumbi Warga Duson Lancok Semarakkan Ramadhan

Daerah

Kapolres Pidie Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying

Daerah

Seribu Paket Nasi Briyani Dibagikan untuk Jamaah Berbuka di Masjid Iskandar Muda Kuta Batee

Daerah

Program Kemanusiaan dari International Aid Compaign, Jamaah Masjid Iskandar Muda Terima 1.000 Paket Berbuka

Daerah

Fadhlullah Ajak Warga Meriahkan Penutupan Aceh Ramadhan Festival

Daerah

Kejati Aceh Edukasi SMKN 1 Banda Aceh Kampanye Anti-Korupsi

Daerah

FKIJK Aceh Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Renovasi Masjid Syuhada Kuala Simpang