Home / Daerah / Lingkungan / Nasional / News / Opini / Pemerintah Aceh / Peristiwa / Sosial

Senin, 26 Januari 2026 - 19:42 WIB

Sekda Aceh Targetkan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Tuntas Sebelum Ramadan

Banda Aceh —nusaone.id – Pemerintah Aceh melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh mendorong percepatan pemanfaatan kayu hanyutan pasca banjir agar dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat terdampak. Pemanfaatan kayu tersebut ditargetkan rampung sebelum bulan suci Ramadan dan dipastikan tidak untuk kepentingan komersial.

Sekda Aceh menekankan pentingnya mekanisme yang jelas dan terkoordinasi agar seluruh tahapan berjalan cepat dan efektif, mulai dari identifikasi, penetapan status, hingga pendistribusian kayu kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga |  Pangdam Iskandar Muda Resmikan Rumah Layak Huni di Aceh Barat

Dalam rapat koordinasi tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi, meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim aksi guna mempercepat proses identifikasi serta penetapan status hukum kayu hanyutan.

M. Nasir juga menegaskan perlunya segera mengaktifkan tim pemanfaatan kayu hanyutan untuk mencegah potensi kerusakan dan kehilangan kayu. Menurutnya, keterlambatan dapat menghambat optimalisasi pemanfaatan kayu yang saat ini cukup masif di sejumlah wilayah terdampak banjir.

Baca Juga |  71 orang Calon Advokat ikut Pembekalan Aplikasi Peradilan di PT BNA

“Tim ini harus segera diaktifkan, untuk optimalisasi kerja terhadap pemanfaatan kayu hanyutan yang saat ini cukup masif di beberapa daerah,” ujar M. Nasir.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M., menjelaskan bahwa tim memiliki tiga tugas utama, yakni melakukan identifikasi dan pendataan kayu yang dapat dimanfaatkan, menetapkan status kayu terbawa banjir menjadi kayu hanyutan melalui deklarasi bersama, serta mengurus penerbitan surat keterangan legalitas kayu hanyutan.

Baca Juga |  RAPI Banda Aceh Sukses Gelar HUT ke-45 dengan Lomba Makan Kerupuk

Ia menambahkan bahwa kayu hanyutan hanya akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum dan perbaikan rumah warga terdampak. Hingga saat ini, proses identifikasi telah dilakukan di sekitar 50 titik dan masih terus berlanjut.

  1. Selain itu, pemerintah daerah diimbau tidak mendistribusikan kayu kepada masyarakat sebelum status hukumnya jelas, guna menghindari penyalahgunaan serta potensi konflik kepemilikan

Share :

Baca Juga

Daerah

Wakapolda Aceh Tinjau Progres Pembangunan Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang

Daerah

Kejati Aceh Edukasi Siswa SMAN 2 Banda Aceh Soal Hukum dan Bahaya Judi Online

Daerah

Polres Pidie Gelar FGD dan Public Hearing Forum Konsultasi Pelayanan Publik Tahun 2026

Daerah

Polres Pidie Ikuti Binrohtal Daring Bersama Biro SDM Polda Aceh, Perkuat Keimanan dan Soliditas Personel

Daerah

Tenaga Kesehatan dan Kader Posyandu Kawal Distribusi MBG di Manyang Lancok

Daerah

Pulihkan Sekolah Terdampak Banjir, STIK/PTIK dan Polres Pidie Jaya Gelar Gotong Royong

Daerah

BSI Aceh Laksanakan Tarhib Ramadhan di Masjid Raya Baiturrahman, Salurkan 500 Paket Sembako untuk Yatim dan Dhuafa

Daerah

Kapolda Aceh Hadiri Rapim Polri 2026, Tekankan Peran Polri Jaga Stabilitas dan Dukung Program Pemerintah