Home / Daerah / Headline / Lingkungan / News / Peristiwa / Sosial

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:30 WIB

Sikap Dinilai Bak “Pahlawan Kesiangan”, Warga Gampong Manyang Keluhkan Perilaku Oknum

PIDIE JAYA –nusaone.id Perilaku seorang warga berinisial IR (WN) di Gampong Manyang, Kabupaten Pidie Jaya, menuai sorotan dari masyarakat setempat. IR (WN) dinilai kerap bersikap seolah-olah menjadi pihak yang paling benar, paling berjasa, serta menganggap dirinya telah mampu dan mapan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga oleh warga disebut bertindak layaknya “pahlawan kesiangan”.

Sejumlah warga menyebut, sikap tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan sosial. Selain sering menempatkan diri secara berlebihan, IR (WN) juga diduga kerap melontarkan ucapan bernada meremehkan serta menyudutkan pihak lain.

Baca Juga |  Sekjen IWO Telly Nathalia Wakili Indonesia di Astana Think Thank Forum 2025

“Cara bicaranya sering menyinggung dan merendahkan orang lain. Seolah-olah dia paling tahu dan paling mampu. Ini membuat suasana di gampong jadi tidak nyaman,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut warga, perilaku tersebut berdampak pada hubungan sosial antarwarga. Ucapan yang disampaikan secara terbuka dinilai memicu keresahan dan mengganggu keharmonisan kehidupan bermasyarakat di Gampong Manyang.

Selain itu, warga juga menilai IR (WN) kerap mencampuri berbagai persoalan sosial dengan cara yang dinilai tidak bijak. Alih-alih memberikan solusi, sikap tersebut justru dinilai memperkeruh keadaan dan memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Baca Juga |  Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi Tinjau dan Periksa Makanan di Posko Konsumsi MTQ ke-XXXVII

Masyarakat berharap agar pihak terkait, termasuk aparatur gampong, dapat memberikan pembinaan serta mengingatkan yang bersangkutan untuk menjaga etika, sopan santun, dan norma sosial. Warga menilai sikap saling menghormati menjadi kunci penting dalam menjaga ketertiban dan kedamaian di lingkungan gampong.

Baca Juga |  Satgas Yonif 112/DJ Edukasikan Ketahanan Pangan Di Puncak Jaya

Diketahui, tindakan mengejek atau mencemarkan nama baik seseorang dapat berimplikasi hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tulisan yang diketahui umum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparatur gampong maupun tanggapan langsung dari IR (WN) terkait berbagai keluhan yang disampaikan oleh warga.

 

 

kutipan gampong

Share :

Baca Juga

Daerah

Pasutri di Banda Aceh Tampung Motor Hasil Curian, Polresta Amankan Pelaku dan 9 Barang Bukti

Daerah

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

Nasional

Wagub Aceh Dorong Sinergi Media dalam Pemberitaan Kebencanaan

Daerah

Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Hampir 2 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Headline

Dari Sampah Kelapa ke Aksi Iklim: Solusi Bangun Andalas Raih PROPER Hijau 2025

Daerah

‎Polres Pidie Gelar Apel Siaga Bencana Antisipasi Bencana Alam dan Karhutla

Daerah

Trauma Banjir Belum Hilang, Krueng Meureudu Kini Semakin Dangkal

Daerah

Bidhumas Polda Aceh Raih Dua Penghargaan dalam Rakernis Humas Polri 2026