Pidie Jaya, nusaone.id – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir bandang hingga 28 Januari 2026. Keputusan ini diambil melalui Rapat Evaluasi Penanganan Tanggap Darurat yang digelar di Posko Tanggap Darurat, Selasa malam, 13 Januari 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi MA, S.Sos, ME dan dihadiri unsur Forkopimda, jajaran BNPB, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, kepala SKPK, camat, serta pemangku kepentingan lintas sektor lainya.
“Perpanjangan status tanggap darurat ini bertujuan agar seluruh proses penanganan berjalan optimal, terkoordinasi, dan tidak terputus. Keselamatan serta kebutuhan dasar masyarakat harus terpenuhi,” tegas Bupati.
Keputusan ini diambil karena proses penanganan darurat belum sepenuhnya selesai, terutama terkait pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, penataan hunian sementara, serta pemulihan awal infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, dan layanan air bersih.
Pemerintah daerah juga menetapkan Zona Rawan Bencana (ZRB) dan kriteria kerusakan rumah sebagai dasar perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Forkopimda Kabupaten Pidie Jaya, dengan pendampingan tim ahli BNPB.
Dengan perpanjangan ini, diharapkan seluruh unsur penanganan bencana dapat bekerja lebih responsif, terpadu, dan berkelanjutan. Bantuan, relokasi, dan pembangunan pascabencana pun dapat dilakukan tepat sasaran, adil, dan akuntabel.
Langkah ini bertujuan mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi warga terdampak, sehingga masyarakat bisa kembali menjalani aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.
(Prokopimda)
















