Home / Daerah / Ekonomi Bisnis / Nasional / Opini / Pemerintah Aceh / Sosial

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Wagub Aceh: Tambang Liar Bukan Sekadar Masalah Hukum, Tapi Ancaman Hidup

nusaone.id Banda Aceh – Menurut Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., penerapan Green Policing menjadi tonggak penting dalam mencegah maraknya praktik pertambangan ilegal di Aceh.

 

“Tambang liar bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam kelangsungan hidup masyarakat sekitar, memicu konflik sosial, serta menggerus nilai kearifan lokal,” ujarnya saat menghadiri Deklarasi Green Policing Mencegah Pertambangan Liar di Aula Mapolda Aceh, Kamis (2/10/2025).

 

Ia menegaskan, Pemerintah Aceh mendukung penuh langkah yang diinisiasi Kapolda Aceh. “Aktivitas pertambangan harus legal, berizin, dan berkelanjutan. Deklarasi ini harus kita kawal dengan kerja nyata, koordinasi erat, dan komitmen konsisten,” tegasnya.

Baca Juga |  Sinergi Pusat–Daerah, Sekjen PUPR Survei Sungai dan Infrastruktur Strategis di Pidie Jaya

 

Tambang ilegal, kata Fadhlullah, bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan kelangsungan hidup masyarakat.

 

Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Bashyah, menilai persoalan pertambangan ilegal harus didekati secara sosial dan edukatif. “Ada konflik antara masyarakat dan negara yang harus didekati dengan cara sosial, edukatif, dan kolaboratif. Polisi akan berdiri di tengah untuk mencari jalan tengah,” ujarnya.

Baca Juga |  Jalan Licin di Gunung Paro Telan Korban, Truk Pengangkut Traktor Hantam Tangki CPO

 

Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, juga mengingatkan dampak buruk tambang liar. “Jika dibiarkan, tambang ilegal bisa berujung kerusakan hutan, longsor, korban jiwa, bahkan konflik sosial. Ini tanggung jawab kita semua, bukan hanya aparat,” tegasnya.

 

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menyebut pihaknya telah memetakan wilayah rawan PETI (pertambangan tanpa izin) serta mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat.

Baca Juga |  Peringati HUT ke-69 Kodam IM, Pangdam IM Gelar Syukuran dan Doa Bersama secara Sederhana

 

Deklarasi yang ditandatangani unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, ulama, dan masyarakat itu memuat lima komitmen, yakni menolak segala bentuk PETI, mendukung sosialisasi dampak negatif tambang liar, mendorong pembentukan WPR, berbagi informasi valid, serta melaksanakan penegakan hukum terpadu dan berkelanjutan.

 

Acara turut dihadiri Wakapolda, Pangdam Iskandar Muda, Rektor USK, Rektor UIN Ar-Raniry, serta sejumlah Kepala SKPA Pemerintah Aceh.

Share :

Baca Juga

Daerah

Didukung Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Pidie Jaya Percepat Perbaikan 296 Rumah Rusak

Daerah

Kapolres Pidie Jaya Ikuti Penyerahan Bantuan Rumah Tahap II, Dukung Percepatan Rehabilitasi Pascabencana

Daerah

Pemulihan Pascabanjir Dipercepat, Wagub Aceh Kawal Ketat Penyaluran Bantuan

Daerah

Tukar Mobil Dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

Daerah

Sat Reskrim Polres Pidie Bagikan Takjil Door to Door kepada Warga

Daerah

Guncangan Kuat 10 Detik, Warga Simeulue dan Nias Utara Berhamburan Keluar Rumah

Daerah

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Simeulue, Warga Panik Keluar Rumah

Daerah

Audiensi Tim Supervisi, Pemkab Pidie Jaya Optimalkan Rehabilitasi dan Rekonstruksi