nusaone.id – Meureudu – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pidie Jaya memusnahkan ratusan gram barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Januari hingga April 2026, Jumat (17/4/2026), di halaman Mako Polres Pidie Jaya, Gampong Teungkluet, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Pidie Jaya Kompol Iswahyudi yang mewakili Kapolres AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, serta dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah pejabat terkait, termasuk perwakilan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penanganan perkara narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.
Sepanjang Januari hingga April 2026, Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap tujuh kasus narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 153,50 gram dan ganja 805 gram. Dari jumlah tersebut, sebagian telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan keputusan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini berasal dari dua perkara, yakni sabu seberat 132 gram dan ganja 475 gram, setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar ganja, sementara sabu dimusnahkan melalui pencampuran dengan cairan alkohol, sesuai prosedur yang berlaku.
Wakapolres Kompol Iswahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika secara konsisten dan berkelanjutan. “Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Karena itu, kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas,” ujarnya.
(Humas Polres Pijay)


















