Home / Hukum & Kriminal / TNI/POLRI

Rabu, 22 April 2026 - 10:56 WIB

Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh P-21, Tersangka Dilimpahkan ke JPU

nusaone.id – Banda Aceh — Penanganan kasus dugaan korupsi dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memasuki babak baru. Penyidik Polda Aceh menyatakan dua berkas perkara dalam kasus tersebut telah lengkap atau P-21.

Dengan status tersebut, penyidik juga telah melimpahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut di pengadilan.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Baca Juga |  Kodam Iskandar Muda Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

“Dua berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, dan tersangkanya telah kami serahkan ke JPU,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Meski demikian, ia menyebutkan masih terdapat sejumlah berkas perkara lain dalam kasus yang sama yang belum dinyatakan lengkap. Jaksa sebelumnya mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik untuk dilengkapi.

Baca Juga |  Gadis 22 Tahun Jadi Korban Begal di Gunung Mata Ie, HP dan Uang Senilai Rp 17 Juta Hilang

Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh tengah menindaklanjuti petunjuk jaksa, termasuk dengan menambah keterangan saksi serta melengkapi dokumen pendukung lainnya.

“Berkas yang belum lengkap sedang kami penuhi sesuai petunjuk JPU, agar dapat segera dikirim kembali,” katanya.

Kasus dugaan korupsi beasiswa ini bersumber dari anggaran Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun 2017 yang dikelola oleh BPSDM. Penanganannya telah berlangsung dalam beberapa tahap dan melibatkan sejumlah pihak.

Baca Juga |  Kapolres Pidie Jaya Tinjau Dapur MBG di Ulim dan Jangka Buya, Pastikan Standar Gizi dan Kebersihan Terpenuhi

Sebelumnya, sebagian perkara dalam kasus yang sama telah lebih dulu disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada para terdakwa sesuai dengan peran masing-masing.

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh rangkaian perkara ini secara profesional dan transparan hingga ke tahap persidangan.

 

 

(**)

 

 

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Kasus Ujaran Kebencian, Polda Aceh Limpahkan Tersangka DS ke Jaksa

Lingkungan

Polres Pidie Jaya Gencarkan Imbauan Anti Karhutla di Kawasan Perkebunan

Sosial

Polisi Saweu Sikula, Upaya Humanis Polres Pidie Jaya Bina Generasi Muda

Peristiwa

Rumah Warga Terbakar, Polsek Jangka Buya Sigap Lakukan Penanganan

TNI/POLRI

Polres Pidie Jaya Tegaskan Perang Terhadap Narkoba Lewat Pemusnahan Barang Bukti

Hukum & Kriminal

Jejak Mafia Tambang Emas Ilegal di Babahrot, Ada Dugaan ‘Negara dalam Negara’

TNI/POLRI

Bansos Polres Pidie Jaya untuk Dayah Ulim, Perkuat Hubungan dengan Masyarakat

Hukum & Kriminal

SaKA Soroti Dugaan Pungli Polisi di Tambang Emas Ilegal, Polda Aceh Diminta Bertindak