nusaone.id – Banda Aceh – Sejumlah pemerintah kabupaten di Aceh mulai mengambil langkah berbeda dalam penerapan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Beberapa kepala daerah bahkan meminta rumah sakit tetap melayani seluruh pasien tanpa pembatasan status desil.
Kebijakan tersebut muncul di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terkait perubahan sistem JKA terbaru yang dinilai mempersulit akses pelayanan kesehatan.
Di Aceh Barat Daya, Bupati Safaruddin menginstruksikan RSUD Teungku Peukan agar tetap menerima pasien tanpa membedakan desil 1 hingga 10. Langkah itu diambil untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan.
Sikap serupa juga terlihat di Aceh Selatan. RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan memastikan pelayanan terhadap pasien tetap berjalan dan tidak akan menolak warga hanya karena persoalan administrasi desil.
Sementara di Nagan Raya, Bupati TR Keumangan disebut meminta seluruh rumah sakit dan puskesmas tetap melayani masyarakat tanpa melihat status desil dalam skema JKA.
Di Kabupaten Pidie, RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli dan RSUD Tgk Abdullah Syafi’i Beureunun tetap menerima pasien meski ditemukan kendala status BPJS nonaktif maupun persoalan administrasi JKA lainnya.
Pihak rumah sakit bahkan membantu proses aktivasi ulang kepesertaan BPJS melalui sistem e-Dabu agar masyarakat tetap dapat berobat.
Kebijakan hampir sama juga diterapkan RSUD Pidie Jaya yang menegaskan tidak akan menolak pasien meski terdapat perubahan skema kepesertaan JKA terbaru.
Di tengah polemik tersebut, sejumlah kasus pelayanan kesehatan mulai menyita perhatian publik.
Salah satu kasus yang ramai diperbincangkan terjadi di RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh. Seorang anak penderita kanker darah asal Langsa dilaporkan tertunda menjalani kemoterapi akibat status BPJS yang mendadak nonaktif saat proses administrasi berlangsung.
Kasus itu memicu reaksi masyarakat karena dinilai menunjukkan dampak langsung perubahan sistem JKA terhadap pelayanan pasien.
Pengamat menilai munculnya perbedaan kebijakan antar daerah menunjukkan adanya resistensi administratif terhadap implementasi Pergub JKA di lapangan.
Selama ini, JKA dikenal sebagai program kesehatan universal yang menjadi simbol perlindungan sosial masyarakat Aceh. Namun pembatasan layanan berbasis desil dinilai mulai mengubah semangat dasar program tersebut.
Jika polemik ini terus berlangsung, persoalan JKA diperkirakan tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, tetapi juga dapat berkembang menjadi isu sosial dan politik di Aceh.
(**)


















