nusaone.id, Jakarta – 25 September 2025 – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) mengecam laporan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan Kepala Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Suto H. Rontini, terhadap media Papuanewsonline.com.
Laporan bernomor LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH itu dinilai IWO sebagai bentuk kriminalisasi jurnalisme dan upaya membungkam kebebasan pers yang dijamin UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Kasus bermula dari berita Papuanewsonline.com pada 18 Juli 2025 yang mengungkap dugaan perjalanan dinas fiktif di Distrik Jita berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2024, dengan potensi kerugian negara Rp 272,6 juta. Namun alih-alih menggunakan hak jawab, pelapor memilih jalur pidana.
“IWO menilai pemberitaan itu faktual dan untuk transparansi publik, bukan pencemaran nama baik. Laporan ini adalah penyalahgunaan UU ITE untuk membungkam pers,” tegas PP IWO.
IWO meminta polisi menghentikan penyidikan karena sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan ranah pidana. Selain itu, IWO mendesak BPK dan Kemendagri menindaklanjuti temuan audit, serta menyerukan masyarakat sipil dan insan pers memberi dukungan agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.
“Kebebasan pers adalah hak konstitusional. Jangan gunakan aparat untuk mengintimidasi media,” tutup pernyata
an PP IWO.



















