Home / Headline / News

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Kadis PUPR Pidie Ajukan Memori Banding, Penasehat Hukum: Bukti Nyata Tidak Dipertimbangkan Hakim Tipikor

Pidie (Nusaone.id)– Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pidie, Bukhari, ST, melalui tim penasehat hukumnya, telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh atas putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh terkait dugaan kasus kegiatan proyek jalan tahun anggaran 2022.

Langkah banding tersebut ditempuh karena pihak terdakwa menilai putusan majelis hakim Tipikor Banda Aceh tidak menanggapi bukti-bukti nyata yang telah diajukan dalam persidangan, termasuk dokumentasi video dan laporan kondisi lapangan.

Menurut penasehat hukum, pekerjaan jalan yang menjadi objek perkara sebenarnya telah selesai dikerjakan sesuai kontrak, namun terjadi bencana banjir besar yang menyebabkan badan jalan tergerus dan terabrasi. Kondisi tersebut juga sudah dilaporkan secara resmi melalui berita acara serta diperkuat dengan dokumentasi video di lapangan.

Baca Juga |  Wagub Fadhlullah Hadiri Pengukuhan Partai Kebangkitan Bangsa Aceh, Tekankan Persatuan

“Kami menilai majelis hakim Tipikor Banda Aceh tidak mempertimbangkan fakta penting di lapangan, bahwa kerusakan jalan bukan karena kelalaian kontraktor atau dinas, melainkan akibat bencana alam. Bahkan video banjir yang menggenangi badan jalan sudah kami serahkan sebagai bukti,” ujar penasehat hukum Bukhari, Kamis.

Selain itu, tim penasehat hukum juga menyebut bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Kejati Aceh diduga tidak melihat secara langsung kondisi pekerjaan maupun lokasi kejadian pada saat proses pemeriksaan perkara berlangsung.

Baca Juga |  Akses Antar Gampong Kembali Terbuka, Bupati Pidie Jaya Tinjau Jembatan Gantung Garuda

“Saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa tidak menyaksikan sendiri situasi dan kondisi saat proyek dikerjakan maupun setelah banjir. Pernyataan ahli justru bertolak belakang dengan fakta lapangan. Karena itu, kami merasa sangat dirugikan oleh proses hukum di tingkat pertama,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan jalan Leuen Tanjong–Seukeumbrok yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp 5,96 miliar. Dalam dakwaan, jaksa menilai terdapat kerugian negara sebesar Rp 677 juta, namun pihak dinas menegaskan bahwa tidak ada unsur memperkaya diri pribadi maupun pihak lain, dan seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai prosedur teknis.

Baca Juga |  Polda Aceh Gelar Pasar Murah Gerakan Pangan Murah Polri Serentak

Saat ini, memori banding telah diterima oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan majelis hakim tingkat banding akan meneliti kembali seluruh bukti dan fakta hukum yang diajukan, termasuk dokumentasi video banjir serta keterangan saksi-saksi yang sebelumnya diabaikan.

Share :

Baca Juga

News

PW IWO Aceh Apresiasi HUT ke-4 Barsela24news.com, Dorong Terus Berkembang

Nasional

Faisal Mhd SE Sambut Kedatangan Tgk Habibi Nawawi LC dengan Penuh Kekeluargaan

Daerah

‎Polres Pidie Sosialisasikan Larangan Karhutla Lewat Pemasangan Spanduk di Sejumlah Kecamatan

Daerah

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang Dalam Kegiatan Saweu Keude Kupi

Daerah

ICMI Aceh – KPJ Tawakkal Malaysia Adakan Seminar Pelayanan Kesehatan

Daerah

Pasutri di Banda Aceh Tampung Motor Hasil Curian, Polresta Amankan Pelaku dan 9 Barang Bukti

Daerah

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

Nasional

Wagub Aceh Dorong Sinergi Media dalam Pemberitaan Kebencanaan