Home / Daerah / Headline / News

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:10 WIB

Kejati Aceh Bekerja Sama Dengan Kejati Kepri Berhasil Tangkap DPO Kasus Perdagangan Orang di Batam

Oplus_0

Oplus_0

Banda Aceh   –  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Kepulauan Riau berhasil mengamankan seorang buronan perkara tindak pidana perdagangan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Terpidana bernama Hasril Azwar Hasibuan(41), warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Ia ditangkap pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di persembunyiannya di Perumahan Permata Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Kejati Aceh dan Kejati Kepulauan Riau dalam upaya menegakkan hukum dan memastikan seluruh buronan segera dieksekusi.

Baca Juga |  Polres Aceh Besar Gelar Apel Kesiapan Dalam Rangka Tanggap Darurat, Perkuat Sinergi Hadapi Potensi Bencana

“Penangkapan ini menjadi komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kami tidak akan memberi ruang bagi buronan untuk bersembunyi di manapun,” tegas Ali Rasab Lubis dalam keterangan Persnya, Jumat (10/10/2025).

Diketahui, Hasril Azwar terbukti secara sah dan meyakinkan membawa 20 warga negara asing (pengungsi Rohingya) keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Baca Juga |  Si Jago Merah Lahap Empat Rumah di Subulussalam, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Aksi tersebut dilakukan dengan imbalan sebesar Rp4,7 juta menggunakan mobil minibus Isuzu. Atas perbuatannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, terpidana dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp120 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Namun, saat hendak dieksekusi, terpidana melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejari Lhokseumawe.

Usai diamankan di Batam, terpidana sempat dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam. Pada Jumat, 10 Oktober 2025, Tim Tabur Kejati Aceh menyerahkan Hasril Azwar ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk segera dieksekusi sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga |  Ribuan Perantau Pidie Jaya dari Seluruh Kalangan Padati Maulid Nabi di TMII Jakarta

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, S.H., M.H., bersama Tim Tabur gabungan dari Kejati Aceh dan Kejati Kepri.

“Kami mengimbau kepada seluruh tersangka atau terpidana yang masih berstatus DPO agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan akan terus mengejar sampai ke mana pun mereka bersembunyi,” pungkas Ali Rasab Lubis

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Aceh Besar Bersama Polda Aceh dan TNI Tertibkan Tambang Emas Ilegal Di Aliran Sungai Siron

Daerah

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Saweu Sikula dan Trauma Healing di Sigli

Daerah

Dukung Masa Transisi Bencana, Polres Pidie Jaya Perkenalkan E-Learning Polri Mengajar

Daerah

Wagub Aceh Apresiasi Bantuan Presiden Prabowo untuk Sapi Meugang Korban Bencana

Daerah

Tanggap Darurat Bencana Tahap Tiga Berakhir, Pidie Jaya Masuki Masa Transisi 90 Hari

Daerah

Bupati Sibral Tetapkan Masa Transisi, Targetkan Rehabilitasi Terarah

Daerah

Solidaritas Antar Daerah: Lombok Barat Bantu Korban Banjir Aceh

Daerah

Wagub Aceh Minta Bantuan Sapi Meugang dan Dana Pemulihan Segera Direalisasikan