Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Lingkungan / News / Opini / Peristiwa / Sosial

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Putusan Kasus HKI IWO Ditunda, Pengadilan Niaga Medan Tunggu Dokumen Kemenkumham

Medan – nusaone.id

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan menunda agenda pembacaan putusan perkara gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) antara Yudhistira melawan Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Kementerian Hukum RI. Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025, ditunda hingga 20 Oktober 2025 mendatang.

Penundaan tersebut disampaikan oleh Panitera atas instruksi Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan yang diketuai oleh Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H.

Baca Juga |  Tiga Bulan Pasca Banjir, Dana Jadup Korban di Pidie Jaya Belum Cair

 

Kuasa Hukum IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., mengatakan bahwa majelis hakim menunda pembacaan putusan karena pihak Turut Tergugat belum mengirimkan dokumen hard copy pembelaan, pandangan hukum, dan kesimpulannya.

 

“Pengadilan Niaga Medan menunda agenda pembacaan putusan dengan alasan pihak Turut Tergugat belum mengirimkan dokumen hard copy pembelaan dan pandangan hukumnya,” ujar Jamhari kepada wartawan di Medan, Senin (13/10/2025).

 

Namun, lanjut Jamhari, berdasarkan konfirmasi IWO kepada Kementerian Hukum RI selaku Turut Tergugat, dokumen tersebut telah dikirimkan ke Pengadilan Niaga Medan melalui jasa kurir pada 6 Oktober 2025.

Baca Juga |  IPTU Mirzan, Eks Pemberantas Jaringan Narkoba BNN Kini Jabat Kasat Reskrim Polres Pidie

 

“Mungkin dokumen yang dikirimkan belum sampai ke Panitera atau masih dalam proses disposisi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” tambah Jamhari yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO.

 

Pihak IWO menghormati keputusan majelis hakim dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga putusan dibacakan pada jadwal berikutnya.

Baca Juga |  Sibral Malasyi Wakafkan Harta Saat Serangan Fajar, Ajak Politisi Terapkan Keikhlasan dalam Berpolitik

 

Sementara itu, diketahui bahwa gugatan HKI ini dilayangkan oleh Yudhistira, mantan anggota IWO yang menggugat IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat. Berdasarkan dokumen resmi yang diserahkan IWO ke pengadilan, keanggotaan Yudhistira telah dicabut sejak Agustus 2023.

 

Dengan ditundanya agenda pembacaan putusan ini, publik kini menantikan hasil sidang lanjutan yang akan digelar pada Senin, 20 Oktober 2025, di Pengadilan Niaga Medan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kebanggaan Aceh, Tgk Habibi Disambut Adat Usai Raih Juara Nasional

Daerah

Kapolda Aceh Buka Pelatihan Jungle Warfare di Cot Girek, Tekankan Kemampuan Personel

Daerah

Wagub Fadhlullah Hadiri Pengukuhan Partai Kebangkitan Bangsa Aceh, Tekankan Persatuan

Daerah

BSI Kembali Tegaskan Posisi Sebagai Pembayar Zakat Terbesar di Indonesia, Salurkan Rp289 Miliar Melalui BAZNAS RI Untuk Penguatan Ekonomi Umat

Daerah

Dari Prestasi ke Sinergi, Fadhlullah Sambut Dai Muda dan Kunjungan Pemerintah Pusat

Daerah

Kapolda Aceh Pimpin Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Terpadu Calon Anggota Polri 2026

Daerah

Wagub Aceh Serahkan Laporan Keuangan 2025, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Daerah

Polda Aceh dan USK Teken Kerja Sama, Launching Pusat Riset Ilmu Kepolisian