Meureudu –nusaone.id Polsek Jangka Buya Polres Pidie Jaya berhasil memediasi perselisihan antara dua warga Gampong Reului Mangat, Kecamatan Jangka Buya, yang terlibat cekcok terkait jadwal pemotongan padi. Upaya mediasi dilakukan melalui pendekatan humanis dan mekanisme Restorative Justice pada Sabtu (15/11/2025).
Perselisihan bermula sekitar pukul 11.00 WIB ketika R (55) dan M (43) berbeda pendapat mengenai jadwal panen. Ketegangan meningkat hingga berujung pemukulan yang menyebabkan luka sobek dan bengkak pada pelipis salah satu pihak.

Setelah menerima laporan dari warga, Polsek Jangka Buya segera melakukan langkah pendekatan persuasif dengan berkoordinasi bersama perangkat gampong. Penyelesaian ditempuh secara adat berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 guna menjaga keharmonisan masyarakat.
Proses mediasi dilaksanakan di ruang Restorative Justice Polsek Jangka Buya dan dihadiri oleh Ps. Kanit Reskrim, Keuchik Reului Mangat, Tuha Peut, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan keluarga kedua belah pihak. Dalam forum tersebut, pihak pertama mengakui kesalahan, menyampaikan penyesalan, dan meminta maaf kepada pihak kedua.
Melalui dialog kekeluargaan, kedua warga akhirnya sepakat berdamai, saling memaafkan, dan menyatakan komitmen untuk menjaga hubungan baik agar konflik tidak terulang kembali.
Penyelesaian damai ini menjadi bukti kehadiran Polres Pidie Jaya sebagai fasilitator kedamaian di tengah masyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan humanis dan mengedepankan nilai kekeluargaan.



















