Home / Daerah / Headline / News

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:47 WIB

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial‎

Oplus_0

Oplus_0

Banda Aceh,  –   Pemerintah Aceh bersama Kejaksaan Tinggi Aceh menandatangani Nota Kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Selasa, 9 Desember 2025, di Ruang Rapat Sekda Aceh.

Acara tersebut dipimpin Sekda Aceh, M. Nasir, mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Y. Erry Pudyanto Marwantono, serta jajaran SKPA terkait dan para asisten Sekda Aceh.

Baca Juga |  Kapolda Aceh Tinjau Program PMT bagi Ibu Hamil dan Lansia di Gampong Tibang

‎Kegiatan ini turut melibatkan seluruh bupati dan wali kota beserta para kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh.

‎Beberapa daerah hadir secara langsung, seperti Banda Aceh, Sabang, Aceh Jaya, Aceh Tenggara, dan Simeulue, sementara daerah lainnya mengikuti prosesi penandatanganan melalui sambungan Zoom.

‎Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Sekda, disebutkan bahwa kesepakatan ini merupakan upaya memperkuat sistem hukum yang tidak hanya berorientasi pada penegakan keadilan, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan restoratif.

Baca Juga |  Gubernur Aceh Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal: Awasi BBM Subsidi, Putus Mata Rantai Suplai Alat Berat

‎Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana akan diarahkan menjalani hukuman yang bersifat mendidik dan produktif, seperti kegiatan kebersihan lingkungan hingga rehabilitasi fasilitas umum.

‎“Bentuk pemidanaan alternatif ini diyakini memberi manfaat langsung kepada masyarakat serta membuka kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” ujar Sekda membacakan sambutan Gubernur.

Baca Juga |  IWO Kecam Laporan Kadistrik Jita, Sebut Sengketa Pers Bukan Ranah UU ITE

‎Pemerintah Aceh juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Aceh atas inisiatif dan kerja sama yang telah terjalin selama ini. Gubernur berharap kolaborasi tersebut dapat melahirkan praktik hukum yang humanis serta selaras dengan kearifan lokal masyarakat Aceh.

 

Share :

Baca Juga

Headline

Tak Hanya Lihat Kekurangan, Faisal Mhd Serukan Solidaritas Antar Kader PERMASA

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Lantik 101 Bintara Baru di Rindam IM.

Daerah

Ngaku KDRT Saat Telepon Polisi, Ternyata Ibu di Banda Aceh Ini Hanya Lapar: Respon Polisi Bikin Haru!

Daerah

Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal Dari Mahasiswa Asal Bireuen

Daerah

Pangdam IM Pimpin Penutupan Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang I TA 2026

News

Bawa Aspirasi Warga ke Pusat, Mustafa Abubakar Pantau Kondisi SD IT di Meunasah Lhok

News

Prof. Dr. Mustafa Abubakar, M.Si Desak Percepatan Penanganan Sungai Meureudu

News

Ngopi Santai di Kafe Tuwaga, Dedi Putra Bagikan Kisah Perjalanan Hidup yang Penuh Inspirasi