Pidie | NusaOne.id – Proyek Program Strategis Nasional (PSN) berupa penimbunan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Pidie menuai sorotan tajam publik. Proyek yang dikelola melalui mekanisme swakelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pidie dengan nilai anggaran mencapai Rp2,5 miliar tersebut diduga menyimpan sejumlah kejanggalan serius, baik dari aspek teknis pekerjaan, transparansi anggaran, maupun tata kelola pelaksanaan di lapangan.
Lahan Bekas Tambak Ditimbun Saat Masih Tergenang
Hasil penelusuran NusaOne.id di lokasi pekerjaan menemukan bahwa lahan yang ditimbun merupakan bekas tambak ikan sekaligus kawasan resapan air. Namun, hingga pekerjaan berlangsung, lahan tersebut diduga belum melalui tahapan pembersihan (land clearing) dan pengeringan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar teknis pekerjaan timbunan.
Pantauan di lapangan menunjukkan air masih menggenang di sejumlah titik, sementara proses penimbunan tetap dilakukan. Praktik ini dinilai berisiko tinggi terhadap kestabilan tanah, kualitas timbunan, serta daya dukung lahan sebagai fondasi bangunan sekolah.
Sejumlah kalangan teknis menilai, penimbunan di atas lahan basah tanpa perbaikan tanah dasar berpotensi menyebabkan penurunan tanah (settlement), retakan struktur bangunan, hingga kegagalan konstruksi dalam jangka menengah dan panjang.
Diduga Abaikan Standar Teknis Konstruksi
Merujuk pada kaidah teknis pekerjaan sipil, khususnya pada lahan bekas tambak atau rawa, penimbunan seharusnya dilakukan melalui tahapan yang terukur dan berurutan, meliputi:
1.pembersihan lahan (land clearing),
2.pengeringan dan pengondisian tanah dasar,
3.pemadatan material timbunan secara berlapis,
4.serta pengujian kepadatan dan daya dukung tanah.
Namun tahapan tersebut diduga tidak dilaksanakan secara utuh pada proyek PSN Sekolah Rakyat di Pidie. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pekerjaan dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak sepenuhnya mengacu pada standar teknis konstruksi yang berlaku.
Swakelola Dipertanyakan, Dikerjakan Pihak Tertentu
Proyek ini dilaksanakan dengan skema swakelola sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. Namun di lapangan, pekerjaan justru disebut-sebut dikerjakan oleh pihak bernama Muhayar, tanpa penjelasan terbuka mengenai status, peran, serta dasar penunjukannya.
Jika benar pekerjaan swakelola dilaksanakan oleh individu tertentu dengan pola menyerupai kontraktor, maka praktik tersebut berpotensi mengarah pada swakelola semu, yang bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Anggaran Rp2,5 Miliar, Volume Timbunan Tak Transparan
Dengan nilai anggaran Rp2,5 miliar dan estimasi harga pekerjaan timbunan di lapangan berkisar Rp120.000 hingga Rp180.000 per meter kubik, maka secara perhitungan teknis volume pekerjaan diperkirakan berada pada kisaran 14.000 hingga 17.000 meter kubik.
Namun hingga kini, Dinas PUPR Kabupaten Pidie belum membuka informasi terkait:
volume timbunan yang direncanakan,
volume riil yang telah dikerjakan,
serta Berita Acara pengukuran dan pemeriksaan volume pekerjaan.
Kejiadaan data tersebut memperbesar tanda tanya publik terkait kesesuaian antara anggaran yang digelontorkan dengan volume pekerjaan di lapangan.
Proyek Miliaran Tanpa Papan Informasi
Ironisnya, proyek bernilai miliaran rupiah ini juga tidak dilengkapi papan informasi publik. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara sebagai bentuk keterbukaan informasi dan sarana pengawasan masyarakat.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus mencederai prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek PSN.
Tanggung Jawab Dinas PUPR Jadi Sorotan
Sorotan publik turut mengarah kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pidie, Muntahar. Sejumlah pihak menilai, pelaksanaan pekerjaan terkesan dipaksakan meski kondisi lahan secara teknis belum layak untuk dilakukan penimbunan.
NusaOne.id telah berupaya mengonfirmasi Plt Kadis PUPR Pidie terkait kondisi lahan, mekanisme swakelola, volume pekerjaan, serta ketiadaan papan informasi proyek. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.
Desakan Audit Fisik dan Administratif
Berbagai kejanggalan yang mencuat—mulai dari kondisi lahan yang masih tergenang, dugaan pengabaian standar teknis, mekanisme swakelola yang tidak transparan, hingga minimnya keterbukaan informasi—mendorong masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Pidie, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit fisik dan administrasi secara menyeluruh.
Audit dinilai penting guna memastikan proyek strategis nasional ini tidak menyimpang dari ketentuan hukum, tidak merugikan keuangan negara, serta tidak menimbulkan risiko terhadap keselamatan dan kualitas bangunan pendidikan di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Kabupaten Pidie belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur teknis, transparansi volume timbunan, mekanisme swakelola, maupun alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek.
Redaksi NusaOne.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang, profesional, dan bertanggung jawab.



















