Banda Aceh – Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers pada Rabu (25/6) untuk memaparkan perkembangan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial PAF. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengungkapkan bahwa satu tersangka berinisial R telah berhasil ditangkap, sementara dua lainnya, yakni EN (38) asal Pidie dan RD (41) asal Aceh Besar, masih buron dan diduga berada di Malaysia.
“Tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini,” jelas Kapolresta, didampingi Kasat Reskrim, Kanit PPA Polresta Banda Aceh, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Kepala BP3MI Aceh, dan Kepala UPTD PPA Aceh.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa EN berperan sebagai perekrut yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri. Berdasarkan keterangan korban, EN memiliki jaringan dengan warga negara Malaysia yang kemudian menampung korban di sana.
Dalam proses pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen kependudukan, paspor, ponsel, rekening, dan kartu ATM milik korban maupun pelaku.
Kapolresta menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 4 jo Pasal 6 jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta. Hukuman dapat ditambah sepertiga karena korban masih di bawah umur.
Terkait proses keberangkatan korban, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh menyampaikan bahwa dokumen korban sebelumnya terlihat sah secara administratif sehingga lolos verifikasi.
Ironisnya, salah satu tersangka berpura-pura menjadi ibu korban demi melancarkan proses keberangkatan ke luar negeri. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa kasus tersebut merupakan bagian dari jaringan perdagangan orang terorganisir.
Polresta Banda Aceh kini terus berkoordinasi lintas lembaga dan menjalin komunikasi dengan pihak berwenang di Malaysia untuk menangkap dua tersangka yang masih buron.