Meureudu – nusaone.id — Polsek Bandar Baru Polres Pidie Jaya melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Kamis (29/1/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya tertanggal 28 Januari 2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.
“Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya,” ujar AKP Mahruzar Hariadi.
Sebelum diserahkan, tersangka terlebih dahulu dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pidie Jaya, kemudian dibawa dan dikawal menuju Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Tahap II dilakukan terhadap tersangka berinisial IY (65), warga Gampong Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar. Penyerahan ini berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 2 Agustus 2025.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Bandar Baru bersama Banit Reskrim dan personel Polsek Bandar Baru.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Mahruzar menegaskan bahwa Polres Pidie Jaya berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


















