Home / Daerah / Headline / News

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:01 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus TPPO Pengungsi Rohingya

Nusaone|  Banda Aceh. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) kembali  berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Buronan tersebut diketahui bernama Abdur Rohim Batu Bara(58), Terpidana berjenis kelamin laki-laki, warga Desa Kampung Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menjelaskan bahwa terpidana berhasil diamankan pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 19.50 WIB di lokasi persembunyiannya di wilayah Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

“Pada saat proses penangkapan, terpidana sempat melakukan perlawanan dengan beradu argumen dan berusaha menghindari petugas. Namun berkat kesigapan serta profesionalitas Tim Tabur Kejati Aceh, proses pengamanan berjalan aman dan terkendali tanpa menimbulkan korban,” ujar Ali Rasab Lubis.

Baca Juga |  Program Dianmas STIK 83/WPS, Bantu Warga Terdampak Banjir di Pidie Jaya

Ia mengungkapkan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan telah membawa 20 warga negara asing (pengungsi Rohingya) keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe (eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe) menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan imbalan sebesar Rp4.700.000, menggunakan mobil Isuzu minibus.

Atas perbuatannya, terpidana dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau subsidiair Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga |  Kapolda Hadiri Puncak Perayaan HUT Ke-75 HKGB Daerah Aceh

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp120 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

“Namun pada saat akan dilakukan eksekusi, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya, sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” jelas Ali Rasab Lubis.

Baca Juga |  Tiga Bulan Pasca Banjir, Dana Jadup Korban di Pidie Jaya Belum Cair

Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk selanjutnya dilakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan. Ali Rasab Lubis menegaskan, Kejaksaan tidak akan memberi ruang aman bagi para buronan hukum.

“Kami tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Melalui Program Tabur, Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh tersangka maupun terpidana yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

H. Sibral Malasyi dan Hasan Basri Tinjau Langsung Huntara dan Infrastruktur Rusak di Pidie Jaya

Daerah

Normalisasi Sungai dan Perbaikan Jembatan Jadi Prioritas Pemulihan di Pidie Jaya

Daerah

Muallem–DekFadh Prioritaskan Daerah Terdampak, Langsa Terima Rp250 Juta

Daerah

Chairan Manggeng Tegaskan Komitmen PW IWO Aceh Bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Aceh

Daerah

IWO Aceh Dampingi Safari Ramadhan Pemprov 2026

Daerah

Inflasi Aceh Naik, Wagub Fadhlullah Minta Operasi Pasar Diperkuat

Daerah

Satgas PRRP Tinjau Huntara dan Infrastruktur, Kapolres Pidie Jaya Pastikan Pengamanan Proyek

Daerah

Menko Polkam Tinjau Progres Pembangunan IKN, Optimistis Siap Jadi Pusat Pemerintahan Modern