Home / Daerah / Headline / News

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:01 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus TPPO Pengungsi Rohingya

Nusaone|  Banda Aceh. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) kembali  berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Buronan tersebut diketahui bernama Abdur Rohim Batu Bara(58), Terpidana berjenis kelamin laki-laki, warga Desa Kampung Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menjelaskan bahwa terpidana berhasil diamankan pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 19.50 WIB di lokasi persembunyiannya di wilayah Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

“Pada saat proses penangkapan, terpidana sempat melakukan perlawanan dengan beradu argumen dan berusaha menghindari petugas. Namun berkat kesigapan serta profesionalitas Tim Tabur Kejati Aceh, proses pengamanan berjalan aman dan terkendali tanpa menimbulkan korban,” ujar Ali Rasab Lubis.

Baca Juga |  Peduli Pascabanjir, Polres Pidie Jaya Hadir Bantu Warga di Meureudu dan Meurah Dua

Ia mengungkapkan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan telah membawa 20 warga negara asing (pengungsi Rohingya) keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe (eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe) menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan imbalan sebesar Rp4.700.000, menggunakan mobil Isuzu minibus.

Atas perbuatannya, terpidana dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau subsidiair Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga |  Pencarian Pesawat ATR 42-500 Berlanjut, Serpihan Ditemukan di Maros–Pangkep

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp120 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

“Namun pada saat akan dilakukan eksekusi, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya, sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” jelas Ali Rasab Lubis.

Baca Juga |  Wujud Sinergitas TNI-Polri dan Kemanunggalan Rakyat, Satgas Yonif 112/DJ Resmikan Aula Merah Putih di Pos Kalome

Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk selanjutnya dilakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan. Ali Rasab Lubis menegaskan, Kejaksaan tidak akan memberi ruang aman bagi para buronan hukum.

“Kami tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Melalui Program Tabur, Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh tersangka maupun terpidana yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal Dari Mahasiswa Asal Bireuen

Daerah

Pangdam IM Pimpin Penutupan Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang I TA 2026

News

Bawa Aspirasi Warga ke Pusat, Mustafa Abubakar Pantau Kondisi SD IT di Meunasah Lhok

News

Prof. Dr. Mustafa Abubakar, M.Si Desak Percepatan Penanganan Sungai Meureudu

News

Ngopi Santai di Kafe Tuwaga, Dedi Putra Bagikan Kisah Perjalanan Hidup yang Penuh Inspirasi

Headline

PT Nindya Karya Optimalisasi Fasilitas Huntara Tamiang untuk Kenyamanan Aktivitas Penghuni

Daerah

RSUD Aceh Besar Tegaskan Layanan Kesehatan Tetap Stabil, Isu Kekosongan Obat Hingga 5 Bulan Tidak Benar

Daerah

‎Dirreskrimum Polda Aceh Laksanakan Asistensi dan Supervisi KUHP–KUHAP Terbaru di Polres Pidie