nusaone.id – Meureudu – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pidie Jaya melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana narkotika jenis ganja kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Selasa (3/2/2026). Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Tahap II dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi terkait tindak pidana narkotika jenis ganja yang terjadi pada 7 Oktober 2025 dan 10 Oktober 2025.
“Berkas perkara atas nama tersangka ED, NA, dan SL telah dinyatakan lengkap (P-21) masing-masing pada tanggal 30 Januari 2026 dan 2 Februari 2026, sehingga dilakukan penyerahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKP Mahruzar Hariadi.
Adapun identitas ketiga tersangka yakni Sdr. ED (45), warga Gampong Meuko Jurong, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya; Sdri. NA (49), warga Gampong Arongan, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen; serta Sdr. SL (45), warga Gampong Meunasah Paru Keude, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.
Dari tiga tersangka tersebut, satu orang di antaranya merupakan perempuan, yakni Sdri. NA (49).
Barang bukti yang diserahkan meliputi 13 paket kecil, 34 paket sedang, dan 7 paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas HVS warna putih dengan berat bruto keseluruhan 285 gram. Selain itu, turut diamankan 1 bungkus besar dan 4 bungkus kecil ganja yang dibungkus kertas koran dengan berat keseluruhan 635 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyerahkan barang bukti lain berupa 1 unit handphone Samsung lipat warna putih, 1 unit handphone Oppo A18 warna biru muda, 1 unit handphone Nokia warna hitam, 1 plastik warna biru ukuran sedang, serta 2 unit sepeda motor masing-masing Honda Vario warna merah dan Honda Scoopy warna hitam.
Dalam pelaksanaan Tahap II, personel Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan pengawalan terhadap ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti menuju Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Kasi Humas menambahkan, dengan telah dilaksanakannya Tahap II, maka proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke persidangan.
“Polres Pidie Jaya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pidie Jaya,” tutup AKP Mahruzar Hariadi.
(**)


















