Nusaone.id | Banda Aceh – DPW Solidarity Squad Aceh mengapresiasi keputusan Gubernur Aceh yang mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah cepat pemerintah dalam merespons aspirasi masyarakat.
Ketua DPW Solidarity Squad Aceh, T. Rival Amiruddin, menilai pencabutan Pergub JKA menunjukkan kepedulian pemerintah daerah terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam sektor pelayanan kesehatan.
Menurutnya, keputusan tersebut juga mencerminkan sikap responsif pemerintah dalam menampung masukan publik dan memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada rakyat.
“Tentunya kami mengapresiasi langkah cepat Mualem dalam mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. Ini menunjukkan beliau peduli terhadap kebutuhan masyarakat Aceh,” ujar T. Rival Amiruddin, Selasa (19/5/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan nilai keadilan sosial dalam Pancasila, di mana setiap warga negara berhak mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak dan merata.
Lebih lanjut, DPW Solidarity Squad Aceh berharap Pemerintah Aceh terus memperkuat program-program yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, terutama di sektor kesehatan.
“Solidarity Squad Aceh siap mendukung program-program pemerintah yang benar-benar berpihak kepada rakyat,” tutupnya.
(**)


















