Home / Headline / News

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:42 WIB

Soroti Pencabutan Pergub JKA, Herman Hartono Ginting: “Tanpa Pergub Baru, Secara Hukum Belum Sah Dicabut”

Headline news//Nusaone.id | PIDIE – Herman Hartono Ginting, menegaskan bahwa pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) belum dapat dinyatakan sah secara hukum apabila Pemerintah Aceh belum menerbitkan regulasi baru sebagai dasar resmi pencabutan aturan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Herman menyusul berkembangnya informasi terkait kabar dicabutnya Pergub JKA yang dalam beberapa hari terakhir ramai diperbincangkan masyarakat dan diberitakan sejumlah media di Aceh.

Menurut Herman, informasi pencabutan Pergub JKA yang beredar saat ini baru bersifat de facto atau sebatas informasi yang berkembang di ruang publik. Sementara secara de jure, pencabutan sebuah produk hukum administrasi pemerintahan harus dibuktikan dengan adanya dokumen resmi berupa Pergub baru atau keputusan administrasi yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Secara de facto memang telah beredar informasi bahwa Pergub JKA dicabut sebagaimana diberitakan media. Tetapi secara de jure, pencabutan Pergub tersebut wajib dibuktikan melalui dokumen resmi pemerintahan berupa Pergub baru atau keputusan administrasi yang sah. Jika belum ada Pergub baru, maka Pergub JKA belum resmi dicabut secara hukum,” ujar Herman, Senin (19/5/2026).

Baca Juga |  Didampingi Bupati Aceh Timur, Pangdam IM Tinjau Program Ketahanan Pangan di Yonif TP 853/BRB

Ia menilai persoalan JKA bukan sekadar urusan administratif biasa, melainkan berkaitan langsung dengan hak dasar masyarakat Aceh dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

Menurutnya, keberadaan JKA memiliki hubungan erat dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010, Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006, hingga semangat perdamaian MoU Helsinki 15 Agustus 2005.

Herman menegaskan kebijakan terkait JKA harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dampaknya sangat dirasakan masyarakat kecil yang membutuhkan akses pelayanan kesehatan.

“Ini bukan persoalan kecil. JKA berkaitan langsung dengan hak kesehatan rakyat Aceh. Kebijakan seperti ini tidak boleh menimbulkan multitafsir atau kegaduhan publik karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga |  Wingaga promo kód – průvodce mobilní aplikací a hraním

Ia juga menyoroti munculnya berbagai reaksi dari masyarakat sipil, mahasiswa, aktivis, tenaga medis, hingga fasilitas pelayanan kesehatan yang mempertanyakan kejelasan status Pergub JKA tersebut.

Menurut Herman, ketidakjelasan informasi berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka.

Lebih lanjut, Herman mempertanyakan keabsahan informasi pencabutan Pergub yang dinilai belum disampaikan secara resmi oleh pihak berwenang melalui dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Apakah benar Pergub itu sudah dicabut? Apakah ada surat resminya? Jangan sampai masyarakat Aceh, termasuk rekan-rekan wartawan, justru menjadi korban informasi yang belum jelas dasar hukumnya,” katanya.

Sebagai Ketua IWO Kabupaten Pidie, Herman juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian seluruh pihak, termasuk insan pers, dalam menyampaikan informasi kepada publik dengan tetap mengedepankan prinsip verifikasi dan fakta hukum.

Baca Juga |  Polres Pidie Bersihkan Puskesmas Pembantu Pascabanjir di Gampong Dayah Adan

Ia meminta Pemerintah Aceh segera menunjukkan dokumen resmi apabila memang Pergub JKA telah dicabut agar tidak memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Pemerintah Aceh harus transparan. Jika memang sudah dicabut, tunjukkan dokumen resminya kepada masyarakat. Jangan hanya sebatas pernyataan tanpa dasar administrasi yang jelas,” ucap Herman.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan kesehatan masyarakat merupakan isu sensitif yang berkaitan langsung dengan stabilitas sosial dan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah daerah.

“Jika tidak ada bukti surat resmi sebagai pembuktian administrasi pemerintahan Aceh, maka kondisi ini sangat berisiko terhadap stabilitas sosial, ketenteraman masyarakat, bahkan dapat memengaruhi kepercayaan rakyat terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya.

 

(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dinas Peternakan Aceh Pastikan Stok Hewan Kurban Aman Jelang Meugang Iduladha 1447 H

News

Solidarity Squad Aceh Apresiasi Pencabutan Pergub JKA oleh Gubernur Aceh

Lingkungan

Launching Desa Siaga Bencana, PLN UID Aceh dan Pemkab Pidie Jaya Perkuat Kesiapsiagaan Warga

Daerah

Saweu Keude Kupi Kapolres Sabang Bersama Warga Kuta Timu, Perkuat Sinergi “Polri Untuk Masyarakat”

Daerah

DPW MIM Aceh Desak Gubernur Buka Bukti Resmi Pencabutan JKA, Jangan Hanya Lempar Pernyataan

News

Rakor Bersama KPK, Pemerintah Aceh Fokus Perkuat Pencegahan Korupsi

News

Muliyadi Sekretaris DPW Aneuk Muda Mualem (AMM) Aceh Selatan Apresiasi Kepedulian Idrus TM Sediakan Ambulance Gratis untuk Warga Kluet Tengah

News

Kasino Wingaga – kroky a metody pro registraci, bonusy a výběry