Home / Ekonomi Bisnis

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:14 WIB

Kasatpol PP & WH Kota Banda Aceh: Akan Pecat Anggota yang Jadi “Deking” Tempat Maksiat

Nusaone.id |Banda Aceh – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (SatPol PP & WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengeluarkan pernyataan tegas pada Rabu, (11/02/2026) terkait anggota yang diduga mendukung atau terlibat dalam pelanggaran Qanun Jinayah.

Pernyataan ini disampaikan setelah muncul beberapa isu terkait oknum SatPol PP dan WH yang diduga terlibat dalam kasus yang terjadi di sekitar WR Supratman, Gampong Peunayong.

“Jika dari laporan warga ditemukan anggota yang sengaja mendukung atau terlibat dalam pelanggaran, kami akan melakukan penyelidikan tuntas. Bila terbukti benar, tidak akan ada toleransi atau sanksi ringan – oknum tersebut akan segera dipecat. Beberapa waktu lalu kami sudah menindaklanjuti kasus serupa, di mana anggota yang terbukti melakukan khalwat tidak hanya mendapatkan cambukan tetapi juga dipecat dari PPPK,” tegas Muhammad Rizal.

Baca Juga |  World UHC Day: Komitmen Perkuat Akses Kesehatan yang Merata

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selalu memberikan informasi terkait kinerja petugas di lapangan. “Perhatian warga terhadap tugas kami adalah bentuk cinta dan dukungan kepada kami sebagai petugas yang bertugas menjaga keadilan,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan internal terkait isu yang beredar dan menjamin akan mengatasi masalah tersebut secara transparan dan terbuka bagi publik. “Kita tidak akan menutupi apa pun – semua proses akan dilakukan dengan jelas untuk masyarakat,” kata Kasatpol yang dikenal ramah dan humble itu.

Baca Juga |  HUT ke-52, Bank Aceh Teguhkan Peran Pembangunan Daerah

“Sesuai visi dan misi yang digariskan oleh Ibu Walikota, SatPol PP & WH Kota Banda Aceh siap menjadi garda terdepan dalam mengawal penerapan Syariat Islam. Hal ini sejalan dengan langkah yang dilakukan Plt Kasatpol PP & WH Aceh. Untuk memastikan Penerapan Syariat tetap terjaga kita juga telah berkoordinasi dengan Pageu Gampong di Masing Gampong, kita ketahui Pageu Gampong adalah sebagai garda depan sebagai jagawana Syariat di Kota Banda Aceh,” jelas Rizal.

Baca Juga |  WIN UNGEL Dapur Bhoi” Warnai MTQ ke-XXXVII Aceh dengan Cita Rasa Tradisional Pidie Jaya

Menurutnya, meskipun sistem telah dibuat sedemikian rupa, pelaku seringkali mencari celah untuk melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, peran masyarakat sebagai mata rakyat sangat penting dalam mendukung tugasnya.

“Kami mengimbau seluruh warga Kota Banda Aceh untuk segera menghubungi kami jika menemukan bentuk pelanggaran Syariat. Kami akan segera menindaklanjuti setiap aduan yang masuk. Berikut nomor kontak yang bisa dihubungi: Call Center +62812 1931 4001,” pungkasnya.

(CMA)

 

 

Share :

Baca Juga

Ekonomi Bisnis

Sorotan Publik: Safaruddin Diminta Utamakan Penambang Babahrot Wujudkan Daerah Maju

Daerah

Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Hampir 2 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Ekonomi Bisnis

Pasokan Ikan Anjlok, Harga di Kuala Panteraja Melonjak Tajam

Daerah

PT Sejahtera Antar Laut Dorong Kerja Sama ATC, Bidik Perluasan Ekspor hingga Batam

Daerah

Musafir Remaja Asal Pidie Tunggangi Sepeda Dayung Tunaikan Nazar ke Langsa, Terakhir Terlihat di Bireuen

Daerah

Menko Polkam Dukung Regulasi Baru untuk Ciptakan Ekosistem Digital Ramah Anak

Daerah

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Pengembangan Fasilitas Ekspor Semen di Tuban

Daerah

Kapolres Pidie Jaya Imbau Warga Tidak Panik Soal BBM, Pasokan Dipastikan Aman