Home / Ekonomi Bisnis

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:14 WIB

Kasatpol PP & WH Kota Banda Aceh: Akan Pecat Anggota yang Jadi “Deking” Tempat Maksiat

Nusaone.id |Banda Aceh – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (SatPol PP & WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengeluarkan pernyataan tegas pada Rabu, (11/02/2026) terkait anggota yang diduga mendukung atau terlibat dalam pelanggaran Qanun Jinayah.

Pernyataan ini disampaikan setelah muncul beberapa isu terkait oknum SatPol PP dan WH yang diduga terlibat dalam kasus yang terjadi di sekitar WR Supratman, Gampong Peunayong.

“Jika dari laporan warga ditemukan anggota yang sengaja mendukung atau terlibat dalam pelanggaran, kami akan melakukan penyelidikan tuntas. Bila terbukti benar, tidak akan ada toleransi atau sanksi ringan – oknum tersebut akan segera dipecat. Beberapa waktu lalu kami sudah menindaklanjuti kasus serupa, di mana anggota yang terbukti melakukan khalwat tidak hanya mendapatkan cambukan tetapi juga dipecat dari PPPK,” tegas Muhammad Rizal.

Baca Juga |  Bakti Teritorial Prima Sambut HUT ke-80 TNI, Kodim 0102/Pidie Bersihkan Pasar Rakyat

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selalu memberikan informasi terkait kinerja petugas di lapangan. “Perhatian warga terhadap tugas kami adalah bentuk cinta dan dukungan kepada kami sebagai petugas yang bertugas menjaga keadilan,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan internal terkait isu yang beredar dan menjamin akan mengatasi masalah tersebut secara transparan dan terbuka bagi publik. “Kita tidak akan menutupi apa pun – semua proses akan dilakukan dengan jelas untuk masyarakat,” kata Kasatpol yang dikenal ramah dan humble itu.

Baca Juga |  Pidie Jaya Targetkan Produk Kreatif Masuk Pasar Nasional Lewat Penguatan KI

“Sesuai visi dan misi yang digariskan oleh Ibu Walikota, SatPol PP & WH Kota Banda Aceh siap menjadi garda terdepan dalam mengawal penerapan Syariat Islam. Hal ini sejalan dengan langkah yang dilakukan Plt Kasatpol PP & WH Aceh. Untuk memastikan Penerapan Syariat tetap terjaga kita juga telah berkoordinasi dengan Pageu Gampong di Masing Gampong, kita ketahui Pageu Gampong adalah sebagai garda depan sebagai jagawana Syariat di Kota Banda Aceh,” jelas Rizal.

Baca Juga |  Pertemuan 2+2 Perdana, Indonesia–Turki Sepakati Sinergi Diplomasi dan Pertahanan

Menurutnya, meskipun sistem telah dibuat sedemikian rupa, pelaku seringkali mencari celah untuk melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, peran masyarakat sebagai mata rakyat sangat penting dalam mendukung tugasnya.

“Kami mengimbau seluruh warga Kota Banda Aceh untuk segera menghubungi kami jika menemukan bentuk pelanggaran Syariat. Kami akan segera menindaklanjuti setiap aduan yang masuk. Berikut nomor kontak yang bisa dihubungi: Call Center +62812 1931 4001,” pungkasnya.

(CMA)

 

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Polri Fasilitasi KUR dan Penyerapan Bulog, Petani Jagung Lebih Sejahtera

Daerah

Peduli Kemanusiaan, Warga Malaysia Salurkan Bantuan untuk Korban Pascabanjir di Pidie Jaya

Ekonomi Bisnis

Kisah di Balik Nama “JANENG”: Jejak Persahabatan dari Kuala Pidie

Daerah

Uji Petik Digelar, Keselamatan Kapal Penumpang di Batam Jadi Prioritas

Daerah

Aceh Optimalkan Anggaran dan Data untuk Pemulihan Pascabencana

Daerah

Pertemuan 2+2 Perdana, Indonesia–Turki Sepakati Sinergi Diplomasi dan Pertahanan

Ekonomi Bisnis

Dalam INAHAFF, BPJS Kesehatan Gandeng Enam Negara Perkuat Anti Kecurangan JKN

Ekonomi Bisnis

World UHC Day: Komitmen Perkuat Akses Kesehatan yang Merata