DPD Foreder Aceh Apresiasi Polda Aceh Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama

Banda Aceh – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Foreder Aceh memberikan apresiasi kepada Polda Aceh atas gerak cepat dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang sempat viral di media sosial dan TikTok.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD Foreder Aceh, Chairananggeng, pada Sabtu (21/2/2026) malam. Ia menilai langkah cepat aparat kepolisian mampu meredam potensi keresahan di tengah masyarakat Aceh.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang diduga diunggah oleh pria berinisial DS, warga Kabupaten Pidie Jaya, viral di media sosial. Video tersebut menuai reaksi keras dari masyarakat karena dinilai mengandung pernyataan yang sensitif dan menyinggung nilai-nilai agama.

Baca Juga |  Kurir Sabu Terciduk di Aksi Keempat

Menindaklanjuti hal itu, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penelusuran terhadap akun dan konten yang beredar. Dalam waktu singkat, terduga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Chairananggeng, tindakan cepat tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menegaskan bahwa respons sigap sangat penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

“Ini adalah bentuk keseriusan aparat dalam menegakkan hukum. Kami mengapresiasi langkah cepat tersebut demi menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Baca Juga |  Kapolres Aceh Besar Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat 89 Personel TMT 01 Januari 2026

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar di dunia maya. Proses hukum, kata dia, harus diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah mendalami motif serta latar belakang pembuatan dan penyebaran video tersebut.

Penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk regulasi terkait informasi dan transaksi elektronik. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

DPD Foreder Aceh berharap proses hukum berjalan secara transparan dan profesional. Mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan menghormati nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga |  Kapolres dan Bhayangkari Pidie Jaya Turun Langsung Tinjau Pos Mudik Ops Ketupat 2026

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab. Di era digital, setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum serta dampak sosial yang luas bagi masyarakat.

 

Penulis: Arju Na Fahlefi

Foto: Putra Chan

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Foreder Aceh memberikan apresiasi kepada Polda Aceh atas gerak cepat dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang sempat viral di media sosial dan TikTok.

Share :

Baca Juga

Nasional

Faisal Mhd SE Sambut Kedatangan Tgk Habibi Nawawi LC dengan Penuh Kekeluargaan

Peristiwa

Rumah Warga Terbakar, Polsek Jangka Buya Sigap Lakukan Penanganan

Nasional

Teladan Pengabdian: Semangat Zulfahmi Reza Jadi Inspirasi Seluruh Anggota RAPI Bireuen

Opini

Fadhlullah Akhiri Polemik APBK Aceh Singkil 2026 Lewat Mediasi

Daerah

‎Polres Pidie Sosialisasikan Larangan Karhutla Lewat Pemasangan Spanduk di Sejumlah Kecamatan

Nasional

HUT Ke-24 Abdya Berlangsung Meriah, Dukungan Perbankan dan Perusahaan Mengalir

Opini

Lost Contact Sejak Pagi, Helikopter PK-CFX Berakhir Hancur di Sekadau

Daerah

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang Dalam Kegiatan Saweu Keude Kupi