nusaone.id – Meureudu – Indonesia sebagai negara demokrasi seharusnya menjamin keamanan setiap warga negara, terutama mereka yang memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Namun, insiden penyiraman air keras yang menimpa aktivis HAM, Andrie Yunus, justru menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap aktivis di tanah air.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.00–23.37 WIB, dan langsung menuai kecaman luas dari berbagai kalangan.
Ketua PC PMII Pidie–Pidie Jaya, M. Rizqi Rahmadhani, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Ia mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas pelaku serta mengungkap motif di balik tindakan brutal tersebut.
Menurutnya, peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk teror terhadap aktivis dan ancaman nyata bagi demokrasi.
Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan melemahkan iklim demokrasi di Indonesia.
Selain itu, pihaknya juga menilai lambannya respons aparat keamanan dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Oleh karena itu, aparat diminta tidak ragu dan tidak menunda proses hukum terhadap pelaku agar keadilan dapat ditegakkan.
Negara tidak boleh kalah oleh teror. Aparat harus bertindak cepat, tegas, dan transparan agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan.
PC PMII Pidie–Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga pelaku diproses secara hukum dan keadilan benar-benar terwujud.
(Humas Polres Pijay)


















