nusaone.id Jakarta – Pengadilan Niaga Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan Kekayaan Intelektual (KI) pada Kamis (2/10/2025). Perkara ini menghadirkan Ikatan Wartawan Online (IWO) sebagai tergugat, Kementerian Hukum RI sebagai turut tergugat, serta Yudhistira, mantan anggota IWO yang dipecat pada Agustus 2023 lalu, sebagai penggugat.

Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemeriksaan dokumen dari masing-masing pihak. Kuasa hukum penggugat menyerahkan dua dokumen, yakni sertifikat hak cipta banner dari Kemenkumham serta bukti logo/banner IWO yang diklaim sebagai miliknya.
Sementara kuasa hukum IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., menghadirkan tujuh dokumen untuk memperkuat posisi hukum organisasi. Bukti tersebut meliputi akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar, SK pengesahan badan hukum, sertifikat merek IWO, serta dua surat keputusan terkait pencabutan keanggotaan Yudhistira dan pembekuan IWO Sumut.
“Kami mengajukan ketujuh dokumen ini untuk mempertegas legalitas IWO. Bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya niat tidak baik dari pihak penggugat,” ujar Jamhari usai persidangan.
Dari pihak turut tergugat, Kemenkumham juga menyerahkan dua dokumen tambahan, yaitu surat pencatatan ciptaan banner atas nama IWO serta sertifikat merek yang berlaku hingga 2034.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H. bersama dua hakim anggota akan dilanjutkan pada 6 Oktober 2025 dengan agenda kesimpulan. Adapun pembacaan putusan dijadwalkan pada 13 Oktober 2025 mendatang.
















