JAKARTA – nusaone.id Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan menolak gugatan Kekayaan Intelektual (KI) yang diajukan oleh Yudhistira, mantan anggota Ikatan Wartawan Online (IWO), terhadap organisasi tersebut. Putusan dibacakan pada Senin, 20 Oktober 2025, dan menegaskan bahwa logo serta nama IWO sah dimiliki oleh Perkumpulan Wartawan Online.

Gugatan ini berawal dari klaim Yudhistira yang menyatakan memiliki hak cipta atas banner dengan logo IWO. Namun, majelis hakim yang dipimpin Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H., menilai gugatan tersebut tidak dapat diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp486.000.
Kuasa Hukum IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., mengapresiasi putusan tersebut. Ia menilai keputusan majelis hakim telah mencerminkan keadilan, ketelitian, dan profesionalisme dalam menangani perkara ini.
“Kami percaya proses peradilan berjalan transparan dan berkeadilan. Putusan ini sekaligus menjadi preseden baik bagi dunia hukum di Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga | Hercules TNI AU Angkut 24 Ton Bansos ke Bener Meriah, Dua Heli Caracal Dikerahkan Aceh Besar - Pesawat C-130 Hercules A-1340 dari Skadron Udara 31 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, melaksanakan operasi penanggulangan bencana alam dengan mengangkut bantuan kemanusiaan dari Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, menuju Bandara Rembele, Kabupaten Bener Meriah, Senin (15/12/2025). Komandan Lanud SIM Kolonel Nav Sudaryanto, S.M menyampaikan, pesawat Hercules tersebut membawa bantuan sosial (bansos) seberat 24,065 ton yang diterbangkan dalam dua sortie penerbangan. “Bantuan yang diangkut meliputi beras, paket sembako, alat penyaring air, obat-obatan, serta tenaga kesehatan,” kata Sudaryanto dalam keterangannya. Selain logistik, TNI AU juga menerbangkan 10 tenaga kesehatan dari Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (USK) beserta obat-obatan untuk memperkuat penanganan warga terdampak bencana hidrometeorologi di wilayah Bener Meriah dan Aceh Tengah. Tak hanya melalui jalur udara menggunakan pesawat angkut, distribusi bantuan juga dilakukan dengan helikopter. Dua helikopter Caracal HT-7202 dan HT-7205 dikerahkan untuk mengangkut bansos seberat 2,200 ton ke daerah Aceh Tengah dan Bener Meriah. TNI AU memastikan distribusi bantuan terus dipercepat guna menjangkau wilayah terdampak yang sulit diakses, sebagai bagian dari dukungan penanganan darurat bencana hidrometeorologi di Aceh.
Putusan ini memperkuat posisi hukum IWO sebagai organisasi resmi yang diakui secara sah, sekaligus menegaskan bahwa upaya pihak lain yang mencoba mengklaim logo dan nama IWO tidak memiliki dasar hukum yang kuat.