Home / Headline / News

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Kadis PUPR Pidie Ajukan Memori Banding, Penasehat Hukum: Bukti Nyata Tidak Dipertimbangkan Hakim Tipikor

Pidie (Nusaone.id)– Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pidie, Bukhari, ST, melalui tim penasehat hukumnya, telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh atas putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh terkait dugaan kasus kegiatan proyek jalan tahun anggaran 2022.

Langkah banding tersebut ditempuh karena pihak terdakwa menilai putusan majelis hakim Tipikor Banda Aceh tidak menanggapi bukti-bukti nyata yang telah diajukan dalam persidangan, termasuk dokumentasi video dan laporan kondisi lapangan.

Menurut penasehat hukum, pekerjaan jalan yang menjadi objek perkara sebenarnya telah selesai dikerjakan sesuai kontrak, namun terjadi bencana banjir besar yang menyebabkan badan jalan tergerus dan terabrasi. Kondisi tersebut juga sudah dilaporkan secara resmi melalui berita acara serta diperkuat dengan dokumentasi video di lapangan.

Baca Juga |  Dukungan Penuh RAPI, Prosesi Ta’aruf Kafilah MTQ di Pidie Jaya Berjalan Lancar

“Kami menilai majelis hakim Tipikor Banda Aceh tidak mempertimbangkan fakta penting di lapangan, bahwa kerusakan jalan bukan karena kelalaian kontraktor atau dinas, melainkan akibat bencana alam. Bahkan video banjir yang menggenangi badan jalan sudah kami serahkan sebagai bukti,” ujar penasehat hukum Bukhari, Kamis.

Selain itu, tim penasehat hukum juga menyebut bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Kejati Aceh diduga tidak melihat secara langsung kondisi pekerjaan maupun lokasi kejadian pada saat proses pemeriksaan perkara berlangsung.

Baca Juga |  Hadiri GO RSU Putri Bidadari, Kapolda Aceh Dorong Kolaborasi untuk Pelayanan Kesehatan Berkualitas

“Saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa tidak menyaksikan sendiri situasi dan kondisi saat proyek dikerjakan maupun setelah banjir. Pernyataan ahli justru bertolak belakang dengan fakta lapangan. Karena itu, kami merasa sangat dirugikan oleh proses hukum di tingkat pertama,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan jalan Leuen Tanjong–Seukeumbrok yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp 5,96 miliar. Dalam dakwaan, jaksa menilai terdapat kerugian negara sebesar Rp 677 juta, namun pihak dinas menegaskan bahwa tidak ada unsur memperkaya diri pribadi maupun pihak lain, dan seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai prosedur teknis.

Baca Juga |  Solidaritas Bencana, RAPI JZ01 BIR Salurkan Bantuan Donatur May Vender ke Pidie Jaya

Saat ini, memori banding telah diterima oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan majelis hakim tingkat banding akan meneliti kembali seluruh bukti dan fakta hukum yang diajukan, termasuk dokumentasi video banjir serta keterangan saksi-saksi yang sebelumnya diabaikan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Normalisasi Sungai dan Perbaikan Jembatan Jadi Prioritas Pemulihan di Pidie Jaya

Daerah

Muallem–DekFadh Prioritaskan Daerah Terdampak, Langsa Terima Rp250 Juta

Daerah

Chairan Manggeng Tegaskan Komitmen PW IWO Aceh Bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Aceh

Daerah

IWO Aceh Dampingi Safari Ramadhan Pemprov 2026

Daerah

Inflasi Aceh Naik, Wagub Fadhlullah Minta Operasi Pasar Diperkuat

Daerah

Satgas PRRP Tinjau Huntara dan Infrastruktur, Kapolres Pidie Jaya Pastikan Pengamanan Proyek

Daerah

Menko Polkam Tinjau Progres Pembangunan IKN, Optimistis Siap Jadi Pusat Pemerintahan Modern

Daerah

Konflik Global Memanas, Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi Lewat Kilang Balikpapan