Terpidana bernama Hasril Azwar Hasibuan(41), warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Ia ditangkap pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di persembunyiannya di Perumahan Permata Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Kejati Aceh dan Kejati Kepulauan Riau dalam upaya menegakkan hukum dan memastikan seluruh buronan segera dieksekusi.
“Penangkapan ini menjadi komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kami tidak akan memberi ruang bagi buronan untuk bersembunyi di manapun,” tegas Ali Rasab Lubis dalam keterangan Persnya, Jumat (10/10/2025).
Diketahui, Hasril Azwar terbukti secara sah dan meyakinkan membawa 20 warga negara asing (pengungsi Rohingya) keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Aksi tersebut dilakukan dengan imbalan sebesar Rp4,7 juta menggunakan mobil minibus Isuzu. Atas perbuatannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, terpidana dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp120 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Namun, saat hendak dieksekusi, terpidana melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejari Lhokseumawe.
Usai diamankan di Batam, terpidana sempat dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam. Pada Jumat, 10 Oktober 2025, Tim Tabur Kejati Aceh menyerahkan Hasril Azwar ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk segera dieksekusi sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, S.H., M.H., bersama Tim Tabur gabungan dari Kejati Aceh dan Kejati Kepri.
“Kami mengimbau kepada seluruh tersangka atau terpidana yang masih berstatus DPO agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan akan terus mengejar sampai ke mana pun mereka bersembunyi,” pungkas Ali Rasab Lubis


















