nusaone.d – Banda Aceh — Polda Aceh mengimbau mahasiswa dan masyarakat agar mewaspadai oknum penyusup saat mengikuti aksi unjuk rasa maupun kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Imbauan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., Kamis (7/5/2026), menyusul adanya indikasi kelompok tertentu yang mencoba memanfaatkan aksi untuk menciptakan kericuhan dan mengganggu ketertiban umum.
Menurut Joko, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Karena itu, kepolisian menghormati setiap aspirasi yang disampaikan secara damai, tertib, dan sesuai aturan hukum.
Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya indikasi pihak tertentu yang berupaya menyusup ke tengah massa aksi dengan tujuan memancing tindakan anarkis, termasuk perusakan fasilitas umum.
“Kami mengajak adik-adik mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat agar tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan momentum aksi untuk menciptakan gangguan kamtibmas. Jangan mudah terpengaruh provokasi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Joko.
Ia menjelaskan, pada aksi yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh beberapa waktu lalu, ditemukan sejumlah orang yang bukan bagian dari kelompok penyampai aspirasi, namun ikut bergabung dan mencoba memancing emosi peserta aksi maupun petugas pengamanan.
Menurutnya, oknum tersebut biasanya berusaha menyamarkan identitas dengan menggunakan penutup wajah, masker tertutup penuh, pakaian seragam tanpa identitas organisasi, maupun tanda khusus lainnya.
Karena itu, mahasiswa dan masyarakat diminta saling mengenali sesama peserta aksi serta menggunakan atribut resmi organisasi, almamater, atau tanda pengenal yang jelas agar mudah dikenali.
Polda Aceh juga meminta peserta aksi segera melapor kepada personel kepolisian di lapangan apabila melihat gerak-gerik mencurigakan, sehingga langkah antisipasi dapat dilakukan dengan cepat.
Selain itu, koordinator lapangan dan penanggung jawab aksi diminta lebih aktif melakukan pengawasan internal terhadap peserta yang bergabung dalam kegiatan tersebut.
Joko menegaskan, Polri tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam pengamanan aksi. Namun, terhadap tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, maupun pelanggaran hukum lainnya, akan dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia turut mengingatkan bahwa setiap pelanggaran hukum dapat tercatat dalam administrasi kepolisian dan berpengaruh terhadap catatan pribadi, termasuk dalam proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Polda Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi tetap aman dan kondusif, sehingga aspirasi dapat disampaikan secara santun, tertib, dan bertanggung jawab.
(Humas Polres Pijay)


















