nusaone.id – Jakarta, 7 Maret 2026 – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.
Ajakan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan terhadap kebijakan pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Peraturan itu merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Regulasi tersebut juga dikenal dengan sebutan PP TUNAS yang menjadi dasar penguatan perlindungan anak di ruang digital.
Kemenko Polkam menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis pemerintah di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Selain itu, penggunaan platform digital oleh anak-anak dan generasi muda juga terus meningkat dari waktu ke waktu.
Karena itu, pemerintah menilai perlu adanya penguatan regulasi untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Aturan tersebut tidak hanya mengatur aspek teknologi dan platform digital, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional.
Tujuannya untuk menjaga ketahanan mental, adab perilaku, serta moral generasi muda Indonesia di era transformasi digital.
Melalui sinergi berbagai pihak, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat berkembang menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak serta generasi muda.
(**)



















