nusaone.id – Meureudu – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pelaku berinisial MF (22) ditangkap di wilayah Kabupaten Bireuen.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim AKP Saiful Kamal mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di halaman Masjid Baitul Aman, Gampong Keude Ulim.
Korban, Jamaluddin (55), warga Gampong Meunasah Pupu, kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkir di lokasi kejadian. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ulim.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit I Pidum Satreskrim Polres Pidie Jaya bersama Unit Reskrim Polsek Ulim langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku.
Hasilnya, pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Bireuen. Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dan sinergi antara Satreskrim Polres Pidie Jaya dan Satreskrim Polres Bireuen.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2016 milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor di lokasi kejadian,” ujar AKP Saiful Kamal.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Pidie Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pidie Jaya AKP Mahruzar Haryadi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Ia juga menyarankan penggunaan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan.
(Humas Polres Pijay)


















