Banda Aceh — nusaone.id – Pemerintah Aceh mencatat capaian signifikan di tingkat nasional. Dalam satu tahun kepemimpinan Gubernur H. Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh), Aceh berhasil menembus delapan besar nasional dalam kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KepmenPANRB) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025, Aceh menempati peringkat ke-8 dengan indeks 4,56, meraih kategori A atau kinerja tertinggi. Provinsi lain dalam sepuluh besar nasional adalah Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bali, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, SIP, MPA, menyatakan prestasi ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Aceh. “Masuknya Aceh dalam delapan besar nasional adalah hasil kerja bersama di bawah arahan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur. Fokus mereka pada tata kelola yang bersih, cepat, dan responsif mulai menunjukkan hasil yang terukur,” ujarnya di Banda Aceh, Selasa (13/1/2026).
Selama setahun terakhir, Pemerintah Aceh melakukan pembenahan menyeluruh pada sistem pelayanan publik. Langkah-langkah ini mencakup penyederhanaan prosedur perizinan, peningkatan disiplin dan kinerja aparatur, serta penguatan layanan digital dan sistem pengaduan masyarakat. Nasir menegaskan, “Target kami bukan sekadar mengejar angka, tetapi memastikan perubahan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.”
Hasil PEKPPP 2025 ditetapkan melalui pengolahan data, validasi lapangan, serta penilaian akhir oleh tim evaluator independen Kementerian PANRB, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan metode ini, capaian Aceh bersifat objektif dan berbasis indikator nasional.
Keberhasilan Aceh masuk jajaran elite nasional kinerja pelayanan publik menunjukkan bahwa daerah mampu bersaing secara kinerja apabila didukung kepemimpinan yang tegas, konsisten, dan berorientasi pada pelayanan.
Nasir menambahkan, tantangan ke depan adalah menjaga dan meningkatkan capaian ini. “Pelayanan publik harus terus bertransformasi karena ekspektasi masyarakat juga terus meningkat,” jelasnya.
Dalam KepmenPANRB, kategori kinerja pelayanan publik nasional dibagi berdasarkan indeks 0,10 hingga 5,00, dengan kategori tertinggi berada pada rentang 4,51–5,00 atau Kategori A. Masuknya Aceh dalam kelompok teratas nasional menandai peningkatan signifikan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat posisi Aceh sebagai salah satu provinsi dengan kinerja pemerintahan kompetitif di tingkat nasional
















