nusaone.id – JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menandatangani dua perjanjian konsesi pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan (WTDP) yang berfungsi sebagai pelabuhan di Perairan Muara Sabak, Provinsi Jambi, dan Perairan Sangatta, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (6/3/2026).
Penandatanganan perjanjian tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta. Perjanjian ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan pelabuhan melalui keterlibatan badan usaha pelabuhan.
Kesepakatan itu ditandatangani oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muara Sabak, Boyke Aries Sonatha dengan Direktur PT Sepakat Sejahtera Selamanya, Tito Suprianto.
Selain itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Sangatta, Herman juga menandatangani perjanjian konsesi dengan Direktur PT Bumi Laut Biru, Mas Hengky Irawan.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pelabuhan sekaligus memperkuat kontribusi sektor maritim terhadap perekonomian nasional maupun daerah.
Menurutnya, keterlibatan Badan Usaha Pelabuhan diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan, efisiensi operasional, serta optimalisasi pemeliharaan fasilitas kepelabuhanan.
“Kami mengapresiasi penandatanganan perjanjian konsesi ini sebagai upaya meningkatkan kuantitas, kualitas, efisiensi pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan kepelabuhanan, baik di Perairan Muara Sabak maupun di Sangatta,” ujar Masyhud.
Ia menjelaskan bahwa pemberian konsesi kepada badan usaha merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pelabuhan.
Selain itu, proses pemberian konsesi dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui tahapan pelelangan serta reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk pengusahaan wilayah perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan di Muara Sabak, konsesi diberikan kepada PT Sepakat Sejahtera Selamanya melalui mekanisme pelelangan dengan jangka waktu selama 27 tahun.
Dalam skema tersebut, perusahaan akan memberikan kontribusi sebesar 5 persen dari pendapatan kotor kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, pengusahaan wilayah perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan di Sangatta diberikan kepada PT Bumi Laut Biru dengan jangka waktu konsesi selama 24 tahun dan kontribusi sebesar 5 persen dari pendapatan kotor.
(**)



















