Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Lingkungan / Peristiwa / Sosial / TNI/POLRI

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:05 WIB

Polsek Meurah Dua Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice, Kedua Pihak Sepakat Damai

PIDIE JAYA –nusaone.id Polsek Meurah Dua, Polres Pidie Jaya, berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice atau perdamaian. Penyelesaian perkara ini difasilitasi secara kekeluargaan dengan melibatkan perangkat gampong, keluarga kedua belah pihak, serta para saksi yang hadir.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi, Senin (6/10/2025), menjelaskan bahwa perkara tersebut merujuk pada Laporan Polisi tertanggal 6 Oktober 2025, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Jum’at, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Meunasah Bie, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Baca Juga |  Sidokkes Polresta Banda Aceh Berikan Pendampingan Wanita yang Viral di Medsos Ke Rumah Sakit Bhayangkara

 

Perkara bermula dari laporan korban Sdri. ZT terhadap terlapor Sdr. MN. Setelah melalui proses mediasi dan musyawarah adat gampong, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai.

Baca Juga |  Wagub Aceh Fadhlullah Sapa dan Bantu Sopir Truk di Gunung Gurute

 

“Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dengan hasil kesepakatan bahwa pihak kedua mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa. Selain itu, pihak terlapor juga bersedia memenuhi hukum adat gampong serta menanggung biaya pengobatan dan perbaikan sepeda motor milik pihak pertama,” ujar AKP Mahruzar.

 

Sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian, pihak pertama sepakat mencabut laporan polisi di Polsek Meurah Dua serta tidak akan menuntut pihak kedua di kemudian hari. Keduanya juga berkomitmen untuk tidak saling menuntut, dan apabila terdapat pelanggaran terhadap poin kesepakatan, maka keduanya siap diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga |  Satgas Yonif 112/DJ Laksanakan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di SD YPPGI ILU

 

Penyelesaian kasus melalui mekanisme Restorative Justice ini merupakan salah satu bentuk pendekatan kepolisian yang mengedepankan nilai kekeluargaan, musyawarah, dan hukum adat setempat, guna menciptakan keharmonisan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Daerah

PKBM HABIB ALBY Gelar Healing dan Bagikan Bantuan untuk Anak Korban Banjir di Gampong Beurawang

Daerah

Dua Ruang Kelas dan Mushala SMP 3 Kejuruan Muda Kembali Difungsikan

Daerah

Kapolres Pidie Serahkan Bantuan Bibit Pertanian dari Kapolda Aceh kepada Polsek Jajaran untuk Warga Terdampak Banjir

Daerah

Usai Shalat Jum’at, Warga Beurawang Gelar Makan Bersama di Posko

Daerah

Ribuan Jamaah Hadiri Subuh Berkah Polda Sulteng di Masjid Raya Baitul Khairaat

Hukum & Kriminal

Tokoh Muda Kemukiman Panton Luas Samadua Apresiasi Bupati H. Mirwan

Daerah

Pergerakan Penyeberangan Naik 35 Persen, Kemenhub Evaluasi Angkutan Nataru 2025/2026