PIDIE JAYA –nusaone.id Polsek Meurah Dua, Polres Pidie Jaya, berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice atau perdamaian. Penyelesaian perkara ini difasilitasi secara kekeluargaan dengan melibatkan perangkat gampong, keluarga kedua belah pihak, serta para saksi yang hadir.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi, Senin (6/10/2025), menjelaskan bahwa perkara tersebut merujuk pada Laporan Polisi tertanggal 6 Oktober 2025, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Jum’at, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Meunasah Bie, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
Perkara bermula dari laporan korban Sdri. ZT terhadap terlapor Sdr. MN. Setelah melalui proses mediasi dan musyawarah adat gampong, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai.
“Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dengan hasil kesepakatan bahwa pihak kedua mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa. Selain itu, pihak terlapor juga bersedia memenuhi hukum adat gampong serta menanggung biaya pengobatan dan perbaikan sepeda motor milik pihak pertama,” ujar AKP Mahruzar.
Sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian, pihak pertama sepakat mencabut laporan polisi di Polsek Meurah Dua serta tidak akan menuntut pihak kedua di kemudian hari. Keduanya juga berkomitmen untuk tidak saling menuntut, dan apabila terdapat pelanggaran terhadap poin kesepakatan, maka keduanya siap diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Penyelesaian kasus melalui mekanisme Restorative Justice ini merupakan salah satu bentuk pendekatan kepolisian yang mengedepankan nilai kekeluargaan, musyawarah, dan hukum adat setempat, guna menciptakan keharmonisan dan ketertiban di tengah masyarakat.
















