Home / Opini / Pemerintah Aceh / Politik

Selasa, 21 April 2026 - 22:55 WIB

Pro-Kontra Pergub JKA, Pengamat Tegaskan Tidak Hapus Jaminan Masyarakat Miskin

nusaone.id – Banda Aceh — Penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memicu perdebatan di ruang publik. Kebijakan tersebut menuai pro dan kontra, terutama terkait isu keberpihakan terhadap masyarakat kecil.

Ketua DPD II KNPI Pidie, Muhammad Fajri, menilai sebagian kritik yang beredar tidak berdasar pada data yang utuh. Ia menyoroti narasi yang menyebut Pergub tersebut menghapus jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin sebagai bentuk kekeliruan yang perlu diluruskan.

Menurutnya, dalam regulasi tersebut tidak terdapat ketentuan yang menghilangkan akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan. Ia menjelaskan bahwa masyarakat pada desil 1 hingga 5 tetap dijamin melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN-PBI), sementara desil 6 dan 7 masih berada dalam cakupan JKA.

Baca Juga |  Muallem–DekFadh Prioritaskan Daerah Terdampak, Langsa Terima Rp250 Juta

“Tidak benar jika disebut jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin dihapus. Yang menjadi pembahasan justru kelompok desil 8 hingga 10 yang secara ekonomi tergolong mampu,” ujarnya.

Fajri juga menepis anggapan bahwa Pemerintah Aceh lepas tanggung jawab melalui kebijakan tersebut. Ia menilai langkah ini merupakan bentuk penataan fiskal agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) digunakan secara lebih efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga |  Wagub Aceh Fadhlullah Sambut Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Banda Aceh

“Negara berkewajiban melindungi kelompok paling rentan. Jika anggaran digunakan untuk membiayai kelompok mampu, itu berpotensi menjadi pemborosan,” katanya.

Terkait kekhawatiran adanya penolakan pasien di rumah sakit mulai 1 Mei 2026, ia memastikan bahwa Pergub telah mengatur masa transisi. Pasien rawat inap dari kelompok desil 8 hingga 10 disebut tetap dijamin hingga dinyatakan sembuh.

Selain itu, pemerintah juga disebut telah menyiapkan puluhan posko layanan di seluruh kabupaten/kota serta melakukan sosialisasi sejak awal tahun guna memastikan masyarakat memahami perubahan kebijakan tersebut.

Fajri menambahkan bahwa kebijakan ini disusun berdasarkan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang mencerminkan kondisi riil masyarakat. Data tersebut mencakup indikator kepemilikan aset, tingkat pengeluaran, dan pendapatan.

Baca Juga |  Pascabanjir Pidie Jaya Belum Pulih, Lumpur dan Kabut Debu Masih Ancam Warga

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme sanggah tersedia bagi masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi data, melalui aparatur desa hingga dinas sosial setempat.

Menutup pernyataannya, Fajri mengajak publik untuk menyikapi kebijakan ini secara objektif dan berbasis data, bukan semata persepsi.

“Ini soal keadilan distribusi anggaran. Prioritas harus diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.

 

 

(**)

 

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Sinergi Pusat dan Daerah, Aksi Praja IPDN di Aceh Tamiang Dapat Pujian

Opini

Disertasi Alumni Dayah Ungkap Konsep Hibrid, Sidang Berlangsung Dinamis

Opini

Fadlullah Pastikan Bantuan Rumah Korban Bencana Tersalurkan Tepat Sasaran

Opini

Aceh — Mendagri dan Wagub Aceh Pastikan Pemulihan Pascabencana Tepat Sasaran

Pemerintah Aceh

Bupati Pidie Jaya Lantik 42 Kepala Sekolah, Serahkan Japakeh Award Lingkungan Pidie Jaya

Pemerintah Aceh

Bupati Pidie Jaya Lantik dan Rotasi Puluhan Kepala Sekolah, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan

Opini

Fadhlullah Dampingi Tito di APEKSI 2026, Soroti Tata Kota dan Urbanisasi

Opini

Fadhlullah Akhiri Polemik APBK Aceh Singkil 2026 Lewat Mediasi