Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Lingkungan / News / Opini / Peristiwa / Sosial

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Putusan Kasus HKI IWO Ditunda, Pengadilan Niaga Medan Tunggu Dokumen Kemenkumham

Medan – nusaone.id

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan menunda agenda pembacaan putusan perkara gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) antara Yudhistira melawan Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Kementerian Hukum RI. Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025, ditunda hingga 20 Oktober 2025 mendatang.

Penundaan tersebut disampaikan oleh Panitera atas instruksi Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan yang diketuai oleh Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H.

Baca Juga |  Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri

 

Kuasa Hukum IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., mengatakan bahwa majelis hakim menunda pembacaan putusan karena pihak Turut Tergugat belum mengirimkan dokumen hard copy pembelaan, pandangan hukum, dan kesimpulannya.

 

“Pengadilan Niaga Medan menunda agenda pembacaan putusan dengan alasan pihak Turut Tergugat belum mengirimkan dokumen hard copy pembelaan dan pandangan hukumnya,” ujar Jamhari kepada wartawan di Medan, Senin (13/10/2025).

 

Namun, lanjut Jamhari, berdasarkan konfirmasi IWO kepada Kementerian Hukum RI selaku Turut Tergugat, dokumen tersebut telah dikirimkan ke Pengadilan Niaga Medan melalui jasa kurir pada 6 Oktober 2025.

Baca Juga |  PW IWO Aceh Penuhi Undangan Mendagri Tito Karnavian di Banda Aceh

 

“Mungkin dokumen yang dikirimkan belum sampai ke Panitera atau masih dalam proses disposisi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” tambah Jamhari yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO.

 

Pihak IWO menghormati keputusan majelis hakim dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga putusan dibacakan pada jadwal berikutnya.

Baca Juga |  Kejati Aceh Peringati Hari Bela Negara ke-77, Sematkan PIN WBK

 

Sementara itu, diketahui bahwa gugatan HKI ini dilayangkan oleh Yudhistira, mantan anggota IWO yang menggugat IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat. Berdasarkan dokumen resmi yang diserahkan IWO ke pengadilan, keanggotaan Yudhistira telah dicabut sejak Agustus 2023.

 

Dengan ditundanya agenda pembacaan putusan ini, publik kini menantikan hasil sidang lanjutan yang akan digelar pada Senin, 20 Oktober 2025, di Pengadilan Niaga Medan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Wagub Aceh Lobi Kemensos RI, Perjuangkan Tambahan 331 Ribu PBI JK untuk Warga Aceh

News

Мелстрой гейм: пошаговая регистрация и верификация для игроков

Daerah

Bank Aceh Syariah x PosSaku: Kolaborasi Digital Yang Siap Naikan Level UMKM Aceh

Daerah

Polres Pidie Jaya dan Forkopimda Sidak Pasar, Pastikan Stok Sembako Aman Jelang Iduladha

Daerah

Pergub JKA Resmi Dicabut, Direktur RSUD TCD Sigli: Layanan Warga Pidie Tanpa Batasan Desil

Daerah

Kejaksaan Tinggi Aceh Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Idi Rayeuk

Headline

Angin Kencang Terjang Pidie Jaya, Rumah Mantan Imam di Manyang Lancok Rusak Parah

Daerah

Dinas Peternakan Aceh Pastikan Stok Hewan Kurban Aman Jelang Meugang Iduladha 1447 H