Home / Daerah / Ekonomi Bisnis / Nasional / Opini / Pemerintah Aceh / Sosial

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Wagub Aceh: Tambang Liar Bukan Sekadar Masalah Hukum, Tapi Ancaman Hidup

nusaone.id Banda Aceh – Menurut Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., penerapan Green Policing menjadi tonggak penting dalam mencegah maraknya praktik pertambangan ilegal di Aceh.

 

“Tambang liar bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam kelangsungan hidup masyarakat sekitar, memicu konflik sosial, serta menggerus nilai kearifan lokal,” ujarnya saat menghadiri Deklarasi Green Policing Mencegah Pertambangan Liar di Aula Mapolda Aceh, Kamis (2/10/2025).

 

Ia menegaskan, Pemerintah Aceh mendukung penuh langkah yang diinisiasi Kapolda Aceh. “Aktivitas pertambangan harus legal, berizin, dan berkelanjutan. Deklarasi ini harus kita kawal dengan kerja nyata, koordinasi erat, dan komitmen konsisten,” tegasnya.

Baca Juga |  MIN 44 Pidie Gelar Workshop Literasi, Guru dan Siswa Siap Terbitkan Buku Ber-ISBN

 

Tambang ilegal, kata Fadhlullah, bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan kelangsungan hidup masyarakat.

 

Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Bashyah, menilai persoalan pertambangan ilegal harus didekati secara sosial dan edukatif. “Ada konflik antara masyarakat dan negara yang harus didekati dengan cara sosial, edukatif, dan kolaboratif. Polisi akan berdiri di tengah untuk mencari jalan tengah,” ujarnya.

Baca Juga |  Meledaknya Pengunjung di Pidie Jaya untuk Menyaksikan MTQ ke-XXXVII se-Aceh

 

Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, juga mengingatkan dampak buruk tambang liar. “Jika dibiarkan, tambang ilegal bisa berujung kerusakan hutan, longsor, korban jiwa, bahkan konflik sosial. Ini tanggung jawab kita semua, bukan hanya aparat,” tegasnya.

 

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menyebut pihaknya telah memetakan wilayah rawan PETI (pertambangan tanpa izin) serta mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat.

Baca Juga |  BSI Gerak Cepat Pulihkan 145 Outlet di Aceh, Fasilitasi Penukaran Uang Rusak Milik Korban Banjir

 

Deklarasi yang ditandatangani unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, ulama, dan masyarakat itu memuat lima komitmen, yakni menolak segala bentuk PETI, mendukung sosialisasi dampak negatif tambang liar, mendorong pembentukan WPR, berbagi informasi valid, serta melaksanakan penegakan hukum terpadu dan berkelanjutan.

 

Acara turut dihadiri Wakapolda, Pangdam Iskandar Muda, Rektor USK, Rektor UIN Ar-Raniry, serta sejumlah Kepala SKPA Pemerintah Aceh.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapok Sahli Pangdam IM Pimpin Upacara Bulanan di Blang Padang Banda Aceh

Daerah

Dalam Rangka HUT IKAHI ke-73, Para Pimpinan Pengadilan di Aceh Kunjungi Yayasan Penyantun, Pesantren, dan Rumah Sesepuh Hakim

Nasional

Faisal Mhd SE Sambut Kedatangan Tgk Habibi Nawawi LC dengan Penuh Kekeluargaan

Nasional

Teladan Pengabdian: Semangat Zulfahmi Reza Jadi Inspirasi Seluruh Anggota RAPI Bireuen

Opini

Fadhlullah Akhiri Polemik APBK Aceh Singkil 2026 Lewat Mediasi

Daerah

‎Polres Pidie Sosialisasikan Larangan Karhutla Lewat Pemasangan Spanduk di Sejumlah Kecamatan

Nasional

HUT Ke-24 Abdya Berlangsung Meriah, Dukungan Perbankan dan Perusahaan Mengalir

Opini

Lost Contact Sejak Pagi, Helikopter PK-CFX Berakhir Hancur di Sekadau