Home / Opini / Politik

Senin, 13 April 2026 - 13:52 WIB

Foreder Soroti Kadus Tanpa Ijazah dan Rangkap Jabatan di Abdya

nusaone.id – Aceh Barat Daya – Forum Demokrasi (Foreder) Kabupaten Aceh Barat Daya kembali menyoroti dugaan pelanggaran administrasi pemerintahan di tingkat desa. Kali ini, organisasi tersebut menyoroti kasus pengangkatan dua orang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Asoe Nanggroe, Kecamatan Jeumpa, yang diduga tidak memiliki ijazah, serta dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh beberapa Kaur.

“UU No. 5 sudah jelas tentang ASN dilarang merangkap jabatan, sehingga menimbulkan konflik kepentingan dan hanya boleh menerima satu penghasilan dari APBN/APBD,” tandasnya.

Sekretaris Foreder Abdya, Abdul Razak, ST, menyayangkan lemahnya pengawasan pemerintah kabupaten terhadap perangkat desa. Menurutnya, hal ini memicu kesewenang-wenangan kepala desa yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan negara.

Baca Juga |  Momentum Ramadhan, RAPI Bireuen Santuni Anak Yatim dan Kukuhkan Pengurus Lokal

Lebih lanjut, Razak menilai Pemerintah Daerah wajib melakukan koordinasi rutin dengan pihak kecamatan setiap triwulan. Hal ini penting dilakukan agar pelanggaran serupa tidak terulang, dan setiap temuan dapat segera dievaluasi pada semester anggaran.

Abdul Razak menegaskan, perbuatan tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang dengan tegas melarang aparatur daerah merangkap jabatan dan menerima lebih dari satu penghasilan yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Baca Juga |  Polres Pidie Jaya Gelar Donor Darah Serentak, Wujud Polisi Humanis Peduli Sesama

Selain itu, seluruh gaji dan insentif yang telah diterima oleh aparatur desa yang tidak memenuhi syarat selama menjabat harus dikembalikan ke kas negara untuk menutupi kerugian yang terjadi.

“Selama menjabat mereka tentu menerima gaji dari anggaran desa, bahkan tanpa syarat yang cukup malah diberikan jabatan, ini sudah jelas korupsi besar-besaran,” tambahnya.

Menurutnya, pengangkatan aparatur desa tanpa memenuhi syarat pendidikan serta praktik rangkap jabatan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Bahkan, kepala desa selaku pengguna anggaran bisa terjerat hukum pidana atas perbuatan tersebut.

Baca Juga |  Masuki Ramadhan, Satpol PP & WH Aceh Tingkatkan Patroli 24 Jam di Titik Rawan

Selain itu, seluruh gaji dan insentif yang telah diterima oleh aparatur desa yang tidak memenuhi syarat selama menjabat harus dikembalikan ke kas negara untuk menutupi kerugian yang terjadi

“Selama menjabat mereka tentu menerima gaji dari anggaran desa, bahkan tanpa syarat yang cukup malah diberikan jabatan, ini sudah jelas korupsi besar-besaran,” tambahnya.

 

(**)

 

 

Share :

Baca Juga

Ekonomi Bisnis

Sorotan Publik: Safaruddin Diminta Utamakan Penambang Babahrot Wujudkan Daerah Maju

Opini

Di Hadapan Relawan, Dek Fadh Tegaskan Komitmen Bangun Aceh

Opini

Fadhlullah Pimpin Pembahasan Intensif Revisi UUPA Jelang Kunjungan Banleg DPR RI

Hukum & Kriminal

Jejak Mafia Tambang Emas Ilegal di Babahrot, Ada Dugaan ‘Negara dalam Negara’

Opini

Musrenbang RKPK 2027, Bupati Pidie Jaya Tekankan Sinkronisasi Prioritas Pembangunan

Daerah

Soliditas Terjaga, IWO Aceh Gelar Halalbihalal dan Pertemuan Rutin

Daerah

Perjalanan Inspiratif Lismawani Menuju Gelar Doktor di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Daerah

Dilantik di Tengah Kebijakan 4 Hari Kerja, Mualem Tekankan Peningkatan Kinerja SKPA