BLANGPIDIE — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan tambang emas ilegal di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menjadi sorotan kalangan masyarakat sipil. Isu tersebut mencuat dari laporan warga terkait aktivitas di Desa Alue Peunawa dan Blang Dalam, Rabu (29 April 2026).
Sorotan itu disampaikan oleh Forum Relawan Demokrasi Indonesia (Foreder) melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aceh Barat Daya. Organisasi ini menilai informasi yang beredar perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH).
Ketua DPC Foreder Abdya, Arjuna Putra, mengungkapkan bahwa dugaan pungli tersebut berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas menggunakan mesin blander serta adanya pengutipan yang dikenal dengan istilah “uang palang”.
Menurut Arjuna, informasi yang diterima pihaknya masih perlu diuji kebenarannya melalui proses penyelidikan yang objektif dan transparan. Ia menegaskan Foreder tidak dalam posisi menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Namun demikian, kata dia, laporan dan aspirasi masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi APH untuk melakukan pendalaman dan investigasi di lapangan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak tertentu.
Ia menambahkan, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara profesional dan, bila diperlukan, melibatkan instansi di tingkat lebih tinggi agar proses penegakan hukum berjalan akuntabel.
“Penanganan yang transparan dan berkeadilan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” ujar Arjuna.
Selain dugaan pungli, Foreder juga menyoroti maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Babahrot yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta persoalan sosial di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum setempat terkait dugaan pungutan liar maupun langkah penanganan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Foreder berharap pemerintah bersama APH dapat mengambil langkah terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

















