Home / Daerah / Lingkungan / Peristiwa

Rabu, 29 April 2026 - 13:55 WIB

Foreder Abdya Soroti Dugaan Pungli Tambang Ilegal Babahrot, Minta APH Bertindak

BLANGPIDIE — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan tambang emas ilegal di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menjadi sorotan kalangan masyarakat sipil. Isu tersebut mencuat dari laporan warga terkait aktivitas di Desa Alue Peunawa dan Blang Dalam, Rabu (29 April 2026).

Sorotan itu disampaikan oleh Forum Relawan Demokrasi Indonesia (Foreder) melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aceh Barat Daya. Organisasi ini menilai informasi yang beredar perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga |  Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Pengedar Sabu Meninggal Dunia

Ketua DPC Foreder Abdya, Arjuna Putra, mengungkapkan bahwa dugaan pungli tersebut berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas menggunakan mesin blander serta adanya pengutipan yang dikenal dengan istilah “uang palang”.

Menurut Arjuna, informasi yang diterima pihaknya masih perlu diuji kebenarannya melalui proses penyelidikan yang objektif dan transparan. Ia menegaskan Foreder tidak dalam posisi menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.

Namun demikian, kata dia, laporan dan aspirasi masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi APH untuk melakukan pendalaman dan investigasi di lapangan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak tertentu.

Baca Juga |  Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM Rp 420 Miliar Dari Tahun 2021 - 2024

Ia menambahkan, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara profesional dan, bila diperlukan, melibatkan instansi di tingkat lebih tinggi agar proses penegakan hukum berjalan akuntabel.

“Penanganan yang transparan dan berkeadilan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” ujar Arjuna.

Baca Juga |  Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

Selain dugaan pungli, Foreder juga menyoroti maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Babahrot yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta persoalan sosial di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum setempat terkait dugaan pungutan liar maupun langkah penanganan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Foreder berharap pemerintah bersama APH dapat mengambil langkah terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

Daerah

Padusi Tapa: Ketangguhan Seorang Istri Prajurit Mengolah Tradisi Menjadi Kekuatan Ekonomi

Daerah

Kasab, Cinta dan Pengabdian : Dedikasi Istri Prajurit untuk Budaya Aceh

Daerah

Amin Diganjar Penghargaan oleh Pemkab Abdya

Daerah

Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Yang Viral di Medsos

Peristiwa

Polda Aceh Tingkatkan Kesiapan May Day 2026 Lewat Gladi Posko dan TFG

Daerah

Latihan Olah Strategi dan Tactical Floor Game Tingkatkan Kesiapan Polda Aceh Hadapi May Day 2026

Daerah

Kapolres Sabang Tinjau Dapur MBG SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Sabang