Home / Daerah / Headline / News

Selasa, 30 September 2025 - 16:54 WIB

Rahmawati terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun ini

Banda Aceh,  –  Ada sesuatu yang menarik dalam rapat bulanan Pengadilan Tinggi Banda Aceh 30/9/2025 dalam bulan September ini, yaitu diumumkannya Hakim Tinggi terbaik pilihan warga pengadilan.

Survey berbasis form yang diisi oleh semua warga Pengadilan Tinggi yang terdiri dari para Hakim Tinggi, Panitera, para Panitera Muda dan semua Panitera Pengganti, Sekretaris, serta semua pejabat struktural serta semua pegawai.

Form survey yang dikelola oleh Sub Bagian Kepegawaian PT BNA ini telah dishare ke WA Grup Info PT BNA, yaitu suatu grup khusus yang anggotanya adalah para warga Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Setelah Rapat Bulanan September 2025 dengan agenda eveluasi kinerja dan arahan pimpinan, lalu diakhiri dengan pengumuman hasil survey tentang pretasi kinerja terbaik tahun 2025 ini, yang langsung diumumkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, SH, MH.

Baca Juga |  Kapolda Hadiri Puncak Perayaan HUT Ke-75 HKGB Daerah Aceh

Indikator yang dinilai dalam survey tersebut adalah: Pertama. Penilaian Kinerja berdasarkan Evaluasi Kinerja/SKP. Kedua. Penilaian Rekan Kerja yang dilakukan secara polling dengan membagikan link google form pada whatsaap grup INFO PT BNA mulai tanggal 20 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2025. Dan, Ketiga adalah adalah penilaian kedisiplinan/kehadiran berdasarkan rekap kehadiran selama 3 (tiga) bulan terakhir.

beradsarkan indikator di atas, hasilnya Hakim Tinggi terbaik pilihan warga PT BNA tahun ini adalah Rahmawati, SH. Beliau Lulusan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Darussalam Banda Aceh lahir pada tanggal 16 Desember1962 di Aceh Utara.

Baca Juga |  PW IWO Aceh Apresiasi Intruksi PP IWO, Gerakkan Donasi 20 Ribu Untuk Korban Banjir

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Yang Mulia Bapak Nursyam  memberikan Piagam Penghargaan dan memberikan ucapan selamat. “Beliau memang pantas mendapatkan piagam tersebut pada tahun ini karena prestasi kerja dan kebersamaan yang kompak dengan semua kalangan di pengadilan tinggi ini”, ujar Pak Nursyam sambil tertawa bangga.

Bu Rahma begitu kami biasa memanggil, adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh ini. Yang putusannya terkenal terkait Kalista Alam dan menjadi pembelajaran berharga bagi penerapan Hukum Lingkungan di Indonesia. Saat ini, Bu Rahma memangku Jabatan Fungsional sebagai Hakim Utama dengan pangkat Pembina Utama golongan IV/E.

Bu Rahmawati sebelum menjadi Hakim Tinggi, pernah memangku jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh, Ketua Pengadilan Negeri Jantho, Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh.

Baca Juga |  Penundaan Pergantian Anggota MWA, Dosen USK Angkat Suara

Menjawab pertanyaan Humas bagaimana perasaan Ibu dipilih sebagai hakim terbaik ? Beliau menjawab sederhana saja. “Saya hanya bekerja sebaik mungkin yang saya bisa. Tidak terpikir oleh saya akan disurvey apalagi dipilih menjadi yang terbaik.

Saya hanya memutuskan semua perkara yang saya tangani selalu tepat waktu. Selalu berpikir positif dan objektif. Dan, yang terpenting adalah memutuskan secara adil, menghadirkan kepastian hukum dan berupaya menghasilkan putusan yang bermanfaat bagi para pihak serta bagi warga masyarakat. Pak Taqwa kan tahu yang kita lakukan selama ini, karena Pak taqwa kan anggota saya… Hehehehe”, Ujar Bu Rahma dengan santai kepada Dr Taqwaddin, Hakim Humas PT BNA

 

Share :

Baca Juga

Headline

Angin Kencang Terjang Pidie Jaya, Rumah Mantan Imam di Manyang Lancok Rusak Parah

Daerah

Dinas Peternakan Aceh Pastikan Stok Hewan Kurban Aman Jelang Meugang Iduladha 1447 H

News

Solidarity Squad Aceh Apresiasi Pencabutan Pergub JKA oleh Gubernur Aceh

Lingkungan

Launching Desa Siaga Bencana, PLN UID Aceh dan Pemkab Pidie Jaya Perkuat Kesiapsiagaan Warga

Daerah

Saweu Keude Kupi Kapolres Sabang Bersama Warga Kuta Timu, Perkuat Sinergi “Polri Untuk Masyarakat”

Daerah

DPW MIM Aceh Desak Gubernur Buka Bukti Resmi Pencabutan JKA, Jangan Hanya Lempar Pernyataan

News

Rakor Bersama KPK, Pemerintah Aceh Fokus Perkuat Pencegahan Korupsi

Headline

Soroti Pencabutan Pergub JKA, Herman Hartono Ginting: “Tanpa Pergub Baru, Secara Hukum Belum Sah Dicabut”