Home / Daerah / Headline / News

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Tingkatkan Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken MoU dengan Kejati Aceh

Banda Aceh. –  PT Bank Aceh Syariah (BAS) memperkuat aspek hukum dan perlindungan nasabah dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi SH MH, dan Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, di Aula Kejati, Banda Aceh, pada Senin (13/10/2025).

Kerja sama strategis ini menunjukkan sinergi antara perbankan daerah dan institusi hukum. Uniknya, acara ini juga diikuti secara serentak oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Pemimpin Cabang (Pinca) Bank Aceh di 23 kabupaten/kota di Aceh.

Baca Juga |  Bupati Pidie Jaya Terima Kunker DPR RI, Bahas Penanganan Sungai Merdu Pascabanjir

Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, mengatakan kerja sama ini bertujuan memberikan pendampingan hukum dan memayungi operasional perbankan syariah agar berjalan sesuai koridor hukum.

“Dalam operasional menghimpun dana dan menyalurkan, kami menyadari adanya potensi risiko. Dengan adanya kerja sama ini, apa yang kita lakukan sama-sama kita payungi dan lindungi dengan hukum, apabila terjadi sesuatu di kemudian hari,” kata Fadhil.

Kerja sama ini mencakup beberapa hal penting yaitu bantuan dan pertimbangan hukum meliputi pemberian bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara, dukungan pembangunan yang terdiri dari dukungan pengamanan pembangunan strategis serta kegiatan usaha Bank Aceh lainnya dari Kejaksaan, pemulihan aset yang terdiri dari penelusuran aset, pengamanan investasi, dan pemulihan asset dan peningkatan SDM antara lain peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan korupsi.

Baca Juga |  Bupati Pidie Jaya Hadiri Peresmian Masjid Al-Fahri Polres Pidie Jaya

Menurut Fadhil, sinergi ini merupakan bagian dari upaya Bank Aceh untuk menjunjung tinggi prinsip kepatuhan, perlindungan nasabah, dan prinsip syariah.

Sementara itu, Kajati Aceh, Yudi Triadi, menegaskan bahwa perjanjian kerjasama ini bukan hanya sebatas formalitas, melainkan harus ditindaklanjuti dengan kerja nyata.

Baca Juga |  TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur’ani Pecinta Al-Qur’an

“Setelah kerjasama ini, jangan tidur MoU-nya. Tapi langsung kerja. Diharapkan kerjasama ini dapat mewujudkan tata kelola perbankan yang sehat dan akuntabel serta sesuai hukum,” tegas Yudi.

Ia menjelaskan, Kejaksaan, melalui kuasa khusus berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021, dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, memastikan dukungan hukum bagi Bank Aceh.

“Dari kerjasama ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, untuk mewujudkan Aceh yang maju,” pungkasnya.

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Warga Aceh di AS Dirikan Aceh Community Center di Pennsylvania

Headline

Pemulihan Pascabencana, Plan International Gandeng Palang Merah Indonesia Salurkan Ratusan Paket Bantuan

Daerah

Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

News

Figur Humanis di Balik Bisnis Transportasi, Ini Sosok T Rival Amiruddin

Daerah

Polda Aceh Simulasikan Sispamkota, Tegaskan Pelayanan Humanis Jelang May Day 2026

News

Nindya Karya Pastikan Fasilitas Huntara Tamieng Kembali Berfungsi Optimal

Daerah

Warga Temukan Janin di Bantaran Krueng Doy, Polisi Lakukan Olah TKP

Daerah

Polres Aceh Besar Lakukan Pengecekan Air Sungai Krueng Jalin Terkait Dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin