Home / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Lingkungan / News / Opini / Peristiwa / TNI/POLRI

Senin, 15 Desember 2025 - 21:39 WIB

Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Laksanakan Tahap II Kasus Penggelapan

MEUREUDU – nusaone.id

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya melalui Unit Idik I Pidana Umum (Pidum) melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (15/12/2025).

Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Novi Niazari.

Baca Juga |  Orda ICMI Aceh Tamiang Sambut Relawan dan Bantuan ICMI Aceh

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Admaja menjelaskan bahwa perkara penggelapan ini ditangani oleh Unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Pidie Jaya berdasarkan laporan polisi tertanggal 11 Februari 2025.

“Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah seluruh proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ujar Iptu Fauzi Admaja.

Baca Juga |  Pergub Disabilitas Aceh Disusun, Dinsos Dorong Kebijakan Inklusif dan Implementatif

Tersangka yang diserahkan berinisial SM (35), warga Gampong Tuengkluet, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana hasil penyidikan kepolisian.

Kasus tersebut telah melalui proses penyidikan dengan berkas perkara tertanggal 2 Oktober 2025. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menerbitkan surat P-21 Nomor B-2486/L.1.31/Eoh.1/10/2025 tertanggal 10 November 2025.

Baca Juga |  Dansatgas Yonif 112/DJ Turut Serta dalam Operasi Pasar, Jamin Ketersediaan Bahan Pokok di Puncak Jaya

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Pidie Jaya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Polres Pidie Jaya akan terus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.

 

(Humas Polres Pijay)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua MPU Aceh Sebut Kapolda Aceh Pekerja Keras yang Turun Tangan Saat Bencana

Daerah

Didukung Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Pidie Jaya Percepat Perbaikan 296 Rumah Rusak

Daerah

Kapolres Pidie Jaya Ikuti Penyerahan Bantuan Rumah Tahap II, Dukung Percepatan Rehabilitasi Pascabencana

Daerah

Pemulihan Pascabanjir Dipercepat, Wagub Aceh Kawal Ketat Penyaluran Bantuan

Daerah

Tukar Mobil Dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

Daerah

Sat Reskrim Polres Pidie Bagikan Takjil Door to Door kepada Warga

Daerah

Guncangan Kuat 10 Detik, Warga Simeulue dan Nias Utara Berhamburan Keluar Rumah

Daerah

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Simeulue, Warga Panik Keluar Rumah