Home / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Lingkungan / News / Opini / Peristiwa / TNI/POLRI

Senin, 15 Desember 2025 - 21:39 WIB

Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Laksanakan Tahap II Kasus Penggelapan

MEUREUDU – nusaone.id

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya melalui Unit Idik I Pidana Umum (Pidum) melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (15/12/2025).

Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Novi Niazari.

Baca Juga |  Wagub Fadhlullah Dorong Dana Desa Rp 49 Triliun untuk Kemandirian Pangan

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Admaja menjelaskan bahwa perkara penggelapan ini ditangani oleh Unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Pidie Jaya berdasarkan laporan polisi tertanggal 11 Februari 2025.

“Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah seluruh proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ujar Iptu Fauzi Admaja.

Baca Juga |  Alumni SMA Negeri 1 Meureudu Sambangi Rumah Duka di Manyang Cut, Wujudkan Solidaritas

Tersangka yang diserahkan berinisial SM (35), warga Gampong Tuengkluet, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana hasil penyidikan kepolisian.

Kasus tersebut telah melalui proses penyidikan dengan berkas perkara tertanggal 2 Oktober 2025. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menerbitkan surat P-21 Nomor B-2486/L.1.31/Eoh.1/10/2025 tertanggal 10 November 2025.

Baca Juga |  Kapolda Aceh Lepas 855 Personel BKO untuk Penanggulangan Banjir dan Longsor

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Pidie Jaya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Polres Pidie Jaya akan terus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.

 

(Humas Polres Pijay)

Share :

Baca Juga

News

PW IWO Aceh Apresiasi HUT ke-4 Barsela24news.com, Dorong Terus Berkembang

Nasional

Faisal Mhd SE Sambut Kedatangan Tgk Habibi Nawawi LC dengan Penuh Kekeluargaan

Peristiwa

Rumah Warga Terbakar, Polsek Jangka Buya Sigap Lakukan Penanganan

Opini

Fadhlullah Akhiri Polemik APBK Aceh Singkil 2026 Lewat Mediasi

Daerah

‎Polres Pidie Sosialisasikan Larangan Karhutla Lewat Pemasangan Spanduk di Sejumlah Kecamatan

Nasional

HUT Ke-24 Abdya Berlangsung Meriah, Dukungan Perbankan dan Perusahaan Mengalir

Opini

Lost Contact Sejak Pagi, Helikopter PK-CFX Berakhir Hancur di Sekadau

Daerah

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang Dalam Kegiatan Saweu Keude Kupi