Home / Daerah / Headline / News

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Jaga Marwah Institusi, Kejati Aceh Tindak Tegas Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara

Oplus_0

Oplus_0

Banda Aceh  –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menanggapi peristiwa pelanggaran disiplin dan norma etika yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yang sempat viral di media sosial.

Terhadap laporan tersebut, Kejati Aceh telah melakukan Inspeksi Kasus dan pemeriksaan intensif. Institusi kini mengambil tindakan tegas

Hasil pemeriksaan tersebut sekaligus meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di ruang publik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ali Rasab Lubis, S.H., menjelaskan bahwa pada saat warga Gampong Kuta Lhoksukon mendatangi Mess Kejari Aceh Utara pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025, tidak ditemukan adanya aktivitas pesta minuman keras maupun perbuatan asusila sebagaimana yang ramai diberitakan.

Baca Juga |  Kepala BPPA Buka Kongres KMPAN ke-VIII, Tekankan Silaturahmi dan Layanan Sosial untuk Perantau Aceh

“Di dalam ruangan terdapat tiga orang, yakni FR. selaku pegawai, AP yang merupakan tenaga PPNPN, serta seorang perempuan berinisial NS. Mereka berada bertiga di dalam ruangan, sehingga narasi berdua-duaan atau perbuatan mesum tidak terbukti secara faktual,” ujar Ali Rasab Lubis, Ravu 31 Desember 2025.

Namun demikian, hasil pemeriksaan juga menemukan adanya satu botol minuman keras merek Iceland Vodka yang tersimpan di dalam lemari. Barang tersebut diakui sebagai milik pribadi terlapor dan tidak sedang dikonsumsi saat kejadian.

Baca Juga |  Pidie Jaya Perpanjang Masa Darurat, Fokus pada Bantuan dan Pemulihan Infrastruktur

Selain itu, ditemukan pula satu pucuk senjata airsoft gun yang dipastikan merupakan barang yang diambil secara tidak sah dari ruang Seksi Intelijen pada tahun 2023 tanpa melalui prosedur yang benar.

Atas pelanggaran tersebut, Kejati Aceh telah mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin terhadap terlapor kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, terhadap AP yang berstatus sebagai tenaga pengamanan PPNPN, Kejati Aceh mengambil langkah tegas dengan mengembalikannya kepada pihak penyedia jasa (outsourcing) untuk dilakukan pemutusan kontrak kerja karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas pengamanan mess.

Baca Juga |  Jalan Berdebu di Pidie Jaya Picu Risiko Kecelakaan dan Gangguan Kesehatan Warga

Melalui Kasi Penkum, Kajati Aceh Yudi Triadi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Aceh atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.

“Institusi Kejaksaan bukan hanya kantor pencari keadilan, tetapi juga rumah bagi nilai-nilai moralitas. Kepercayaan masyarakat adalah napas bagi kerja-kerja kami. Karena itu, tindakan tegas ini merupakan pesan jelas bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencederai nilai-nilai syariat dan integritas di Tanah Serambi Mekkah,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

News

Ngopi Santai di Kafe Tuwaga, Dedi Putra Bagikan Kisah Perjalanan Hidup yang Penuh Inspirasi

Headline

PT Nindya Karya Optimalisasi Fasilitas Huntara Tamiang untuk Kenyamanan Aktivitas Penghuni

Daerah

RSUD Aceh Besar Tegaskan Layanan Kesehatan Tetap Stabil, Isu Kekosongan Obat Hingga 5 Bulan Tidak Benar

Daerah

‎Dirreskrimum Polda Aceh Laksanakan Asistensi dan Supervisi KUHP–KUHAP Terbaru di Polres Pidie

Daerah

Asisten III Sekda Aceh Besar Tinjau Langsung RSUD Dan Pastikan Pelayanan Kembali Normal

Daerah

Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan

Daerah

Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

Daerah

Dorong Konsumen Cerdas, BSI Perkuat Literasi dan Digitalisasi Layanan yang Aman dan Inklusif