Home / Daerah / Lingkungan / Nasional / News / Opini / Pemerintah Aceh / Peristiwa / Politik / Sosial / TNI/POLRI

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:43 WIB

Om Sur: Polemik Kenduri Bukan Pembubaran Paksa, Hanya Soal Koordinasi

nusaone.id – Banda Aceh – Suryadi Djamil atau yang akrab disapa Om Sur menegaskan bahwa polemik terkait kegiatan kenduri dan doa untuk para syuhada di wilayah Pasi Ie Lebeu dan Cubo bukanlah pembubaran paksa, melainkan persoalan koordinasi yang tidak dilakukan sesuai mekanisme.

Ia menjelaskan, aparat desa dan masyarakat hanya meminta klarifikasi karena kegiatan tersebut digelar tanpa pemberitahuan resmi kepada unsur Muspika, seperti kapolsek, danramil, maupun camat. Tenda kegiatan disebut telah didirikan terlebih dahulu tanpa komunikasi dengan pihak terkait.

“Setelah dilakukan klarifikasi, pihak penyelenggara mengakui kekeliruan dan sepakat membubarkan kegiatan secara damai. Jadi tidak benar jika disebut pembubaran paksa,” ujarnya.

Baca Juga |  Tingkatkan Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken MoU dengan Kejati Aceh

Menurut Om Sur, pada dasarnya masyarakat tidak pernah melarang doa maupun kenduri. Tradisi tersebut merupakan bagian dari budaya masyarakat Aceh dalam menyambut Ramadan dan mendoakan para syuhada.

Namun demikian, ia menyoroti undangan yang beredar melalui pesan WhatsApp dengan mengatasnamakan “Aceh Merdeka” serta memuat permintaan sumbangan kepada para geuchik dan masyarakat. Hal itu dinilai menimbulkan keresahan dan memicu kesalahpahaman di tengah warga.

Om Sur juga membantah narasi yang menyebut adanya pelarangan kegiatan keagamaan. Ia menilai informasi tersebut cenderung menggiring opini dan tidak mencerminkan situasi sebenarnya di lapangan.

Baca Juga |  Polres Pidie Jaya Gelar Razia dan Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum

Lebih lanjut, ia mengungkap adanya dugaan upaya perekrutan anak-anak muda di bawah umur serta gerakan yang berpotensi memecah belah masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut tidak sejalan dengan semangat perdamaian yang telah lama dirasakan Aceh.

Ia mengingatkan bahwa konflik antara Gerakan Aceh Merdeka dan Republik Indonesia telah berakhir melalui Perjanjian Helsinki pada 2005. Sejak saat itu, Aceh telah menikmati suasana damai lebih dari dua dekade.

Dalam konteks tersebut, Om Sur menekankan bahwa setiap aspirasi harus disampaikan melalui jalur politik yang sah dan konstitusional. Ia menyebut keberadaan Komite Peralihan Aceh (KPA) serta partai lokal seperti Partai Aceh sebagai wadah perjuangan yang telah diakomodasi dalam sistem demokrasi.

Baca Juga |  Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri

“Aceh adalah bagian sah dari NKRI. Jika ada aspirasi, sampaikan melalui mekanisme resmi, bukan dengan cara yang berpotensi menimbulkan keresahan,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga stabilitas dan persatuan demi keberlanjutan pembangunan serta masa depan generasi muda Aceh yang lebih baik.

 

 

(Humas polres Pidie Jaya)

Share :

Baca Juga

News

Wagub Fadhlullah Buka Rakor MPU Se-Aceh 2026

Kesehatan

Sentuhan Kemanusiaan, Bupati Pidie Jaya Kunjungi Warga Sakit dan Salurkan Bantuan

Daerah

Polda Aceh dan Universitas Teuku Umar Teken MoU, Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat

Pemerintah Aceh

Sinergi Ulama dan Umara Jadi Sorotan dalam Rakor MPU 2026

TNI/POLRI

Bansos Polres Pidie Jaya untuk Dayah Ulim, Perkuat Hubungan dengan Masyarakat

Daerah

Kapolda Aceh Hadiri Halal Bihalal Idulfitri 1447 H Bersama Purnawirawan dan Warakawuri di Banda Aceh

Ekonomi Bisnis

Pasokan Ikan Anjlok, Harga di Kuala Panteraja Melonjak Tajam

Hukum & Kriminal

SaKA Soroti Dugaan Pungli Polisi di Tambang Emas Ilegal, Polda Aceh Diminta Bertindak