Home / Daerah / Headline / News

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:01 WIB

Banjir Aceh Masyarakat Indonesia Maju (MIM) Bantuan Asing dijamin UUPA, Bukan Pelanggaran NKRI

Oplus_0

Oplus_0

Banda Aceh — Bencana banjir  yang melanda sejumlah wilayah di Aceh dan Sumatera telah berkembang menjadi krisis kemanusiaan. Kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup, korban jiwa, lumpuhnya infrastruktur, hingga meningkatnya kemiskinan masyarakat terdampak menuntut penanganan darurat yang serius, terukur, dan berkelanjutan.

Ketua DPW Masyarakat Indonesia Maju  (MIM) Aceh, Muzakir Ar., menegaskan bahwa Aceh memiliki dasar hukum yang kuat untuk membuka ruang bantuan internasional, baik dalam penanganan korban banjir maupun pembangunan pascabencana. Menurutnya, langkah tersebut bukan pelanggaran kedaulatan negara, melainkan pelaksanaan langsung kekhususan Aceh sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Baca Juga |  BKO Lanud Sultan Iskandar Muda Bersama Avsec Bandara Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba

“Aceh bukan daerah biasa. Kekhususan Aceh diakui secara konstitusional. UUPA dengan tegas memberi ruang bagi Pemerintah Aceh untuk menjalin kerja sama internasional, khususnya dalam bidang kemanusiaan dan kebencanaan. Ini harus dihormati, bukan dicurigai,” tegas Muzakir Ar.

Ia menjelaskan, Pasal 8 dan Pasal 9 UUPA secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan kerja sama internasional dan menerima bantuan dari lembaga asing, sepanjang dikoordinasikan dengan Pemerintah Pusat dan sejalan dengan kebijakan nasional. Selain itu, Pasal 165-166 UUPA juga mengatur bahwa hibah luar negeri dan bantuan internasional dapat menjadi sumber pendanaan Aceh dengan prinsip akuntabilitas.

Baca Juga |  Bantu Pemulihan Pascabanjir, Kapolres Pidie Jaya Teken Prasasti Sumur Bor

Menurut Muzakir, pengalaman Aceh pasca tsunami 2004 menjadi bukti historis bahwa keterlibatan dunia internasional justru mempercepat pemulihan sosial, ekonomi, dan infrastruktur tanpa menggerus kedaulatan negara.

“Jika saat itu bantuan internasional dianggap sah dan menyelamatkan Aceh, mengapa hari ini dalam kondisi darurat ekologis dan kemanusiaan yang serius justru dipersepsikan sebagai ancaman?” ujarnya.

MIM menilai, lambannya penanganan banjir dan kerusakan lingkungan berpotensi memperpanjang penderitaan rakyat Aceh. Oleh karena itu, negara wajib hadir secara nyata, bukan hanya melalui simbol kebijakan, tetapi dengan membuka seluruh instrumen hukum yang tersedia, termasuk memfasilitasi bantuan internasional.

Baca Juga |  Apresiasi Kerja Keras, Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh Serahkan Upah kepada Warga Binaan

Muzakir juga mengingatkan agar kekhususan Aceh tidak direduksi menjadi simbol politik semata, sementara kebutuhan dasar masyarakat diabaikan.

“Jangan sampai kegagalan menjawab persoalan kemanusiaan justru melahirkan kegelisahan baru di tengah masyarakat. Menghormati UUPA berarti menghormati martabat dan keselamatan rakyat Aceh,” katanya.

Ia menegaskan, langkah Pemerintah Aceh untuk berinisiatif menjalin komunikasi dengan dunia internasional dalam penanggulangan bencana dan pembangunan pascabanjir harus dipandang sebagai bagian dari solusi, bukan ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dalam situasi darurat, kemanusiaan harus menjadi hukum tertinggi. Dan UUPA sudah memberi jalannya,” pungkas Muzakir Ar.

Share :

Baca Juga

Daerah

Asisten III Sekda Aceh Besar Tinjau Langsung RSUD Dan Pastikan Pelayanan Kembali Normal

Daerah

Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan

Daerah

Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

Daerah

Dorong Konsumen Cerdas, BSI Perkuat Literasi dan Digitalisasi Layanan yang Aman dan Inklusif

Daerah

‎Kapolres Pidie Pimpin Langsung Kegiatan Kesamaptaan Personel

Daerah

Ratusan Personel Polda Aceh Ikuti Donor Darah, Wujud Kepedulian Kemanusiaan

Daerah

Kapok Sahli Pangdam IM Pimpin Upacara Bulanan di Blang Padang Banda Aceh

Daerah

Dalam Rangka HUT IKAHI ke-73, Para Pimpinan Pengadilan di Aceh Kunjungi Yayasan Penyantun, Pesantren, dan Rumah Sesepuh Hakim