Home / Daerah / Headline / News

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:00 WIB

Kapolda Aceh Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Stok BBM Dipastikan Aman

Nusaone / Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan atau panic buying. Pasokan BBM di wilayah Aceh dipastikan dalam kondisi aman dan distribusinya berjalan normal.

Kapolda menjelaskan, informasi yang beredar di masyarakat terkait angka 20 hari bukan menunjukkan keterbatasan pasokan BBM, melainkan cadangan operasional yang disiapkan untuk menjaga stabilitas distribusi.

“Pertamina telah menyampaikan bahwa angka 20 hari yang dimaksud adalah cadangan operasional BBM. Bahkan secara kapasitas penyimpanan, pasokan BBM dapat menampung hingga sekitar 25 sampai 26 hari,” ujar Kapolda Aceh.

Baca Juga |  Salurkan Bantuan Banjir, Ketua ICMI Aceh Lepas Tim Relawan Ke Aceh Tamiang

Ia menjelaskan bahwa stok BBM di Aceh dalam kondisi aman sehingga masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang dapat menimbulkan kekhawatiran berlebihan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan. Pasokan BBM di Aceh dalam kondisi aman dan distribusinya berjalan lancar,” ucap Kapolda Aceh, Jum’at, 6 Februari 2026.

Baca Juga |  PW IWO Aceh Apresiasi Intruksi PP IWO, Gerakkan Donasi 20 Ribu Untuk Korban Banjir

Untuk memastikan kelancaran distribusi energi tersebut, Polda Aceh terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Selain itu, jajaran kepolisian juga melakukan langkah-langkah preventif dengan memberikan pengamanan di sejumlah SPBU serta meningkatkan patroli guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Masyarakat diharapkan membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan, sehingga distribusi energi dapat berjalan merata dan tidak menimbulkan kelangkaan di tengah masyarakat.

Baca Juga |  IWO Menang di Pengadilan Niaga Medan, Gugatan Kekayaan Intelektual Ditolak

Kapolda juga menegaskan bahwa penjualan BBM secara eceran di atas harga normal merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

“Penimbunan BBM merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Kapolda Aceh.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Ratusan Korban Banjir Pidie Jaya Terima Bantuan Pemerintah di Gedung MTQ

Daerah

Kunjungan Mendagri dan Mensos di Pidie Jaya Berlangsung Aman di Bawah Pengamanan Polres

News

Anggota DPRK Aceh Selatan Suhaida.Amd.Pel Hadiri Pembukaan Nuzulul Qur’an di Mesjid Jamik Almunawwarah

Daerah

Bupati Sibral: Laporan Cepat Bikin Pidie Jaya Dapat Bantuan Pusat Lebih Awal

Daerah

Dari Jalanan hingga Pesantren, IWO Tanjab Barat Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan

Daerah

Perkuat Layanan Pelabuhan, Kemenhub Gandeng Badan Usaha Lewat Skema Konsesi

Daerah

Pastikan Stok BBM Aman, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Lakukan Koordinasi dengan Pertamina

Daerah

Pemkab Pidie Jaya Gelar Peringatan Nuzulul Quran, Dorong Masyarakat Cintai Alquran